Dulu dana yang dipersoalkan Mathur itu disebut P2SEM. Intinya setiap anggota DPRD mendapat alokasi dana untuk pemilih mereka. Penggunaannya relatif bebas. Proposal pengajuannya pun bisa asal-asalan.
Akibatnya, ketua DPRD Jatim kala itu, KH Fathorrasjid, ditangkap. Banyak proyeknya fiktif. Hebatnya, ia tutupi semua kesalahan anggota DPRD di sana. Ia tanggung sendiri kesalahan itu. Ia masuk penjara. Tak lama setelah bebas ia meninggal dunia.
Program P2SEM pun dibubarkan. Dihapus.
Lalu muncul program lain: Jasmas (jaring aspirasi masyarakat), lalu Pokir. Sampai sekarang. Setiap anggota DPRD Jatim dapat alokasi dana Pokir Rp 10 miliar setahun. Ditambah lagi sekitar Rp 1 miliar –kalau ada PAK.
Baca Juga:Waduh Bagaimana Ini, Jemaah Haji Sampai Kelaparan Karena Maskapai iniZaytun Deposito
Anggota DPRD bisa menggunakan dana itu dengan wewenang penuh. Cukup ada pengajuan program dari kelompok masyarakat. Yang disebut kelompok masyarakat itu cukup 6 orang. Bisa lebih.
Maka kepala desa menjadi sosok yang bisa dimanfaatkan. Kepala desalah yang secara mudah bisa membentuk kelompok masyarakat.
Dana itu bisa dibuat proyek apa saja. Mulai pengaspalan jalan, plengsengan parit, pendidikan, dan apa pun yang diminta kelompok masyarakat.
Kelak, kepala desa bisa dapat komisi. Demikian juga anggota kelompok masyarakat. Kelompoklah yang punya wewenang siapa yang ditunjuk untuk mengerjakan proyeknya. Bisa dikerjakan sendiri, bisa kontraktor.
Para kontraktor pun tahu ada dana Pokir seperti itu. Maka mereka mendekati anggota DPRD. Bisa membantu mencarikan lokasi di desa mana. Bisa membantu membentukkan kelompok masyarakat. Bisa membantu mencarikan yang pandai bikin proposal.
Program ini kian lama kian maju: bayar komisi di depan. Diijonkan. Si anggota DPRD dapat uang lebih dulu. Dari kontraktor. Pun sebelum proyek dikerjakan. Bahkan sebelum ada proposal. Proposal sama sekali bukan halangan. Proposal bisa dibuat cepat. Banyak yang bisa di-copy paste.
Mathur sudah mencurigai semua itu sejak masih jadi aktivis. Ia pernah bersurat ke Gubernur Jatim Soekarwo: minta data seluruh penggunaan APBD Jatim. Khususnya untuk program jenis Pokir ini.
Data tidak pernah diberikan.
Baca Juga:Giliran Kemenag Desak Pemberantasan Prostitusi di BatangInnalillahi, Satu Jemaah Haji Asal Demak Meninggal di Madinah
Mathur menggugat gubernur ke Komisi Informasi. Mathur menang. Gubernur harus memberikan data itu. Tidak pula diberikan. Mathur pun ke Mahkamah Agung. Putusan MA jelas: gubernur harus membuka.