Rencananya Komisi I DPRD Kab Slawi akan konsultasi ke Kemendagri, pasalnya PAW Desa Plumbungan ditunda untuk dilaksanakan.
SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Komisi I DPRD Kab Slawi akan konsultasi ke Kemendagri. Hal tersebut terjadi buntut dari pentahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan di Desa Plumbungan, Kec Kramat, Kab Tegal akhirnya ditunda.
Kondisi tersebut terjadi karena panitia PAW dengan Dispermades, masing-masing memiliki pendapat yang berbeda.
Baca Juga:Keren ! SMAN 3 Bandung Sewa Kereta Api Luar Biasa Sampai 7 Gerbong LhoGILA ! 3 Pebalap Astra Honda Kuasai Podium ARRC Malaysia, Cetak Sejarah di Balap Asia
Ketika dihubungi, Ketua Komisi I DPRD Kab Tegal, KRT Sugono Adinagoro menjelaskan, di pihak panitia PAW Desa Plumbungan berpendapat jika proses tahapan demi tahapan yang dilakukannya sudah berjalan benar dan sesuai aturan.
Ketika dilakukan proses pembobotan nilai atau rangking, dari pihak panitia menambahkan nilai kepada bakal calon kepala desa. Ini dilakukan khususnya kepada pihak yang sudah memberina pengabdian di pemerintahan dan atau pemerintah desa.
Sehingga hasil akhirnya muncul nilai rangking 1 dan 2 masing-masing 62,5%. Sedangkan untuk rangking 3 mendapatkan nilai dengan skor 40.
Sebaliknya, pihak Dispermades menginginkan agar bobot nilai bagi pihak yang sudah memberikan pengabdian di pemerintahan dan atau pemerintah desa disatukan saja. Sehingga hasil akhirnya hanya akan muncul nilai maksimal 40%. Artinya, nilai yang muncul tidak akan lebih dari 50%.
Di lapangan, panitia PAW tidak mau mengalah dan tetap pada pendiriannya. Demikian juga Dispermades, juga tidak mengalah dan tetap pada pendapatnya.
Mereka tidak ada negosiasi dan mempertahankan pendapatnya masing-masing dan akhirnya mengalami kebuntuan,” ujar Sugono, setelah memimpin audiensi dengan pihak Panitia PAW Desa Plumbungan, BPD Plumbungan, Pemdes Plumbungan dan Dispermades Kab Tegal, di ruang Komisi I baru-baru ini.
Dijelaskan Sugono, aturan yang dijadikan dasar hukum Panitia PAW adalah Peraturan Bupati (Perbup) Tegal No 4 Tahun 2020 tentang Kades Antar Waktu. Sementara Dispermades juga mengacu kepada aturan yang sama pula, mengacu pada Perbup tersebut. Namun karena tafsir masing-masing berbeda sehingga hasil akhirnya jadi berbeda pula.
Baca Juga:Honda Scoopy 2023 Menggunakan Rangka ESAF, Melaju Lebih Lincah, Dibanderol Harga 22 Juta-anIni Dia 5 Rute Baru Perjalanan KA Mulai 1 Juni 2023, Gambir-Semarang pakai KA Argo Merbabu
“Perbup Kab Tegal untuk Kades antarwaktu ini multitafsir. Semua pendapat bisa dibenarkan. Kedua pihak dalam hal ini pihak panitia dan Dispermades mempertahankan argumennya masing-masing,” tutur Politisi Fraksi PDI Perjuangan dari Kec Margasari ini.