DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Empat Raperda Inisiatif

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Empat Raperda Inisiatif
RAPERDA - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun tengah menyampaikan Raperda inisiatif kepada Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi dalam rapat Paripurna, Kamis (08/12/2022). (Triyono).
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – DPRD Kabupaten Pekalongan sampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Empat Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (08/12/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul didampingi Wakil Pimpinan, H. Mirza Kholik dan Catur Adriansyah. Kemudian penyampaikan empat Raperda dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj. Hindun. Hadir dalam Paripurna, Wakil Bupati Pekalongan, H. Riswadi, Forkopimda, sejumlah OPD dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

Adapun empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan yaitu :

  1. Raperda tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
  2. Raperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
  3. Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
  4. Raperda Tentang Kepemudaan.

Penyusunan Raperda merupakan implementasi hak dan kewenangan DPRD dalam proses menyusun produk hukum daerah sesuai tertuang dalam undang undang tentang pembentukan Peraturan perundangan beserta perubahan dan undang undang pemerintah daerah.

Baca Juga:Pengurus KONI, Pertanyakan Molornya Pencairan Anggaran ke DinporaparDPD BAPERA Kabupaten Pekalongan Bantu Korban Bencana

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun menyampaikan empat Raperda inisiatif DPRD ini disampaikan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan pengkajian kepada Bupati.

“Selanjutnya kita bahas bersama menjadi satu Peraturan Daerah yang nanti harapanya bisa menaungi menjadi regulasi yang bisa menjadi landasan hukum Pemerintah Daerah untuk bisa memberikan payung hukum kepada masyarakat. Khusus empat Raperda ini karena inisiatif, saya yakin sudah kami telaah dengan baik melalui kerjasama bersama akademisi, “terangnya.

Kemudian lanjut Hindun, DPRD Kabupaten Pekalongan sudah melaksanakan uji publik hearing bersama stakeholder dengan komponen masyarakat terkait. Sehingga diharapkan bisa menjadi persetujuan yang nanti dalam pembahasan menjadi persetujuan bersama.

“Harapanya tahun 2022 ini, atau awal tahun 2023 ini harus selesai sehingga bisa menjadi kado awal tahun,” jelasnya.

Diterangkan, untuk Raperda tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan karena belakangan ini Toko Modern cukup marak sekali, kemudian Pasar Tradisional masih sangat dipentingkan bagi masyarakat.

“Justru kemarin Covid-19 saja masih banyak berkembang dengan baik dan itu memberikan Pendapatan Asli Daerah. Kemudian memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk bisa memasarkan produk produk UKM yang ada. Karena kita punya UKM banyak sekitar 40 ribuan UKM yang ada sehingga harus ada ruang bagi masyarakat untuk bisa memasarkan di Toko Modern dan Pasar Tradisional. Itulah yang menjadi penting sehingga DPRD menginisiasi itu, disamping nanti ada bentuk pembinaan terhadap Toko Modern yang sudah ada, “terangnya.

0 Komentar