DPRD Kota Pekalongan Sahkan 3 Raperda Menjadi Perda

Raperda
DPRD Kota Pekalongan menyetujui pengesahan tiga Raperda menjadi Perda.(foto/istimewa)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – DPRD Kota Pekalongan menyetujui pengesahan tiga Raperda menjadi Perda Kota Pekalongan. Keputusan terhadap tiga Raperda tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan yang digelar kemarin.

Tiga Raperda yang disahkan yaitu Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan, dari tiga Raperda yang disahkan, dua diantaranya merupakan usulan Pemkot Pekalongan dan satu prakarsa DPRD.

Baca Juga:Peringati May Day, BPJAMSOSTEK Bagi-Bagi Souvenir untuk PesertaDeklarasikan UHC, Pemkot Pekalongan Komitmen Lindungi Masyarakat Lewat JKN

“Atas pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan atas tiga Raperda ini nantinya bisa ditetapkan menjadi Perda Kota Pekalongan oleh Wali Kota Pekalongan setelah dikonsultasikan oleh Gubernur Jawa Tengah dan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 2 Mei 2023,” terang Azmi.

Ketua Pansus III menyerahkan hasil keputusan terhadap Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.(foto/istimewa)

Sementara Ketua Pansus III DPRD Kota Pekalongan, Makmur Mustofa menjelaskan, untuk Perda prakarsa DPRD Kota Pekalongan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha merubah Perda yang ada sebelumnya yakni Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang belum berjalan efektif karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar teknis perda tersebut.

“Perda ini sudah cukup lama tetapi tidak diimbangi dengan adanya peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis. Sehingga, kami dari DPRD melakukan kajian dan akhirnya menyepakati untuk diubah total dan Alhamdulillah sudah diputuskan menjadi Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha,” papar Mustofa.

Mustofa berharap, Pemkot Pekalongan sesegera mungkin menerbitkan Perwal sebagai petunjuk teknis. Adapun target utama dari ditetapkannya Perda ini adalah ingin menyatukan visi seluruh badan usaha yang ada di Kota Pekalongan dalam sebuah forum agar dapat membantu Pemkot Pekalongan dalam mendukung dan mewujudkan kegiatan-kegiatan fisik maupun non fisik di Kota Pekalongan.

“Kami melihat hampir seluruh badan usaha pasti memiliki anggaran untuk kegiatan sosial atau CSR itu sendiri. Sehingga, perda ini bisa menjadi patung hukum agar pelaksanaannya nanti bisa berjalan baik, lancar, dan maksimal,” pungkasnya.

0 Komentar