DPRD Kota Pekalongan Sahkan 3 Raperda Menjadi Perda

Raperda
DPRD Kota Pekalongan menyetujui pengesahan tiga Raperda menjadi Perda.(foto/istimewa)
0 Komentar

2 Raperda Usulan Wali Kota dan 1 Prakarsa DPRD

Wali Kota Pekalongan menyampaikan tanggapan atas disahkannya tiga Raperda menjadi Perda.(foto/istimewa)

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid saat membacakan pendapat akhirnya mengaku bersyukur atas disetujuinya tiga raperda itu. “Alhamdulillah ada tiga Raperda yang telah disetujui bersama, di mana dua diantaranya merupakan usulan eksekutif satu usulan DPRD. Alhamdulillah semuanya sudah disetujui,” ucap Aaf, sapaan akrabnya.

Disampaikan Aaf, bahwa Perda yang pertama tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengaturan pajak dan retribusi dalam raperda yang baru mengatur mengenai restrukturisasi pajak, kewenangan pemungutan opsen, dan penyerdehanaan retribusi.

Baca Juga:Peringati May Day, BPJAMSOSTEK Bagi-Bagi Souvenir untuk PesertaDeklarasikan UHC, Pemkot Pekalongan Komitmen Lindungi Masyarakat Lewat JKN

Ditetapkannya Perda ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah dalam optimalisasi tata kelola keuangan serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retribusi bagi masyarakat.

Yang kedua tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, dimana raperda ini dimaksudkan untuk menciptakan tata kelola pasar rakyat yang baik dan profesional guna mewujudkan keberadaan pasar rakyat yang tertib, teratur, bersih, aman, nyaman, sehat, dan berkeadilan secara bertahap dan berkesinambungan sesuai ketentuan SNI Pasar Rakyat.

Selain itu, pengaturan mengenai pengelolaan pasar diharapkan mampu menciptakan, memperluas, dan meratakan kesempatan kerja di bidang perdagangan.

Sementara, Perda ketiga tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan raperda atas prakarsa DPRD Kota Pekalongan.

Pihaknya menegaskan, disepakatinya 3 Perda ini atas dukungan kolaborasi dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan sangat baik antara eksekutif dan legislatif di Kota Pekalongan. Sehingga, dalam prosesnya berjalan lancar tanpa ada masalah apapun.

“Harapan kami, tiga Perda ini dilakukan penyesuaian dengan situasi dan kondisi yang ada. PR Kota Pekalongan masih banyak untuk menyusun Perda lain. Mudah-mudahan di Tahun 2023 yang sudah disetujui bersama ini bisa berimbas baik ke masyarakat Kota Pekalongan dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena salah satu Perda di dalamnya ada penyesuaian harga,” harapnya.(nul)

0 Komentar