RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, telah mengeluarkan surat izin kampanye bagi anggota dewan yang akan berpartisipasi dalam kampanye terbuka untuk Pilkada 2024.
Keputusan ini sesuai dengan aturan yang mengharuskan anggota DPRD mengantongi izin sebelum ikut kampanye.
Dalam keterangannya setelah rapat paripurna, Rabu (09/10/2024), Munir menjelaskan bahwa setiap anggota dewan yang akan terlibat dalam kampanye wajib mengajukan izin kepada Ketua DPRD.
Baca Juga:Potensi Megathrust Mengancam Pulau Jawa, BPBD Batang Gencarkan Mitigasi Bencana ke SekolahPengadilan Negeri Pekalongan Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum Lewat Coffee Morning
“Anggota DPRD yang ikut kampanye, bukan sekadar sosialisasi, wajib memperoleh izin yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD,” katanya.
Munir menekankan bahwa izin yang diberikan bukan cuti, kecuali jika anggota dewan ingin menjadi Ketua Tim Pemenangan, maka bisa mengajukan cuti. “Izin ini bukan untuk cuti, tetapi jika ada yang ingin menjadi Ketua Tim Pemenangan, mereka dapat mengajukan cuti. Saat ini, sudah ada izin yang kami keluarkan untuk 45 anggota DPRD yang ingin berpartisipasi dalam kampanye,” ujarnya.
Terkait adanya laporan di media sosial mengenai anggota DPRD yang sudah melakukan kampanye, Munir mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu agar semua anggota DPRD yang ikut kampanye telah mendapatkan izin. Sebagian izin sudah dikeluarkan,” jelas Munir.
Dia juga menyebutkan bahwa jika ada anggota DPRD yang kampanye tanpa izin, akan ada sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika ada yang ketahuan tanpa izin, sanksinya akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya. Munir berharap seluruh proses kampanye berjalan dengan damai dan kondusif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M. Tohir, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan kepada anggota DPRD melalui koordinasi dengan Sekretariat DPRD.
Baca Juga:Inovasi Kuda Sakti Pemkab Kendal Raih Penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik dari Kemenpan RBPemkot Pekalongan Kembali Distribusikan Bantuan Beras Tahap III untuk Ribuan Keluarga
“Setiap kampanye harus memiliki izin. Pengawas di lapangan sudah kami instruksikan untuk mengecek hal ini,” terang Tohir.
Dia juga mengingatkan semua pejabat, termasuk anggota DPRD, agar memahami dan mematuhi regulasi kampanye untuk menjaga keadilan dan ketertiban.