BATANG –Bawaslu Batang menemukan dua pemilih yang belum masuk DPS Pemilu 2024 Kabupaten Batang, yang telah ditetapkan KPU Batang beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur didampingi anggota Bawaslu Batang, Khikmatun dan Khadik Anwar di sela kegiatan peringatan HUT Bawaslu ke-15, Minggu (9/4/2023).
“Jadi pada tahapan pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara, Kami temukan ada dua pemilih dari Kecamatan Bawang dan Wonotunggal yang belum masuk ke DPS. Hal ini ternyata karena kedua pemilih tidak memiliki NIK, sehingga belum masuk ke DPS,” ujar Mahbrur.
Baca Juga:Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke-21, Pahala dan Dapat Rumah di Surga NantiKeutamaan Sholat Tarawih Malam ke-19, Bonus Surga Firdaus
Bawaslu Batang Bakal Fasilitasi Pemilih yang Tak Masuk DPS Pemilu 2024 Kabupaten Batang
Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan terkait hal ini ke KPU. Pihaknya bersama jajaran pengawas adhoc pun siap untuk memfasilitasi kedua pemilih tersebut untuk mendapatkan hak pilihnya.
“Kita jangan berbicara masalah angka dua yang kecil. Tapi ini masalah hak pilih, yang harus dijaga. Akan kami upayakan mereka mendapatkan hak pilih. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil, dan nantinya akan dilakukan perekaman jemput bola.
Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu 2024. (dok Bawaslu Batang)
Dalam peringatan HUT Bawaslu ke-15, Bawaslu Batang turut menggelar serangkaian kegiatan. Seperti doa bersama dan Khotmil Qur’an. Kegiatan Khotimil Qur’an ini turut dilakukan serentak Se-Jawa Tengah.
“Di ulang tahun Bawaslu ini, jadi refleksi kami untuk terus melakukan pengawasan. Sejauh ini sudah kami lakukan pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024, seperti Pencalonan DPD RI, coklit, dan yang terakhir terkait pleno penetapan DPS Pemilu 2024. Semoga nantinya kami bersama seluruh jajaran anggota kami bisa bersinergi dan profesional mengemban tugas untuk mengawal Pemilu,” imbuhnya.
Sejauh ini Bawaslu Batang sudah melakukan pencegahan sebanyak 8.086 kali. Pencegahan ini dilakukan pengawas adhoc mulai dari desa, kecamatan hingga Bawaslu. Pencegahan ini sebagai upaya penindakan agar masalah dapat segera diselesaikan.
“Ketika ada dugaan pelanggaran baik tentang prosedur, tentang data pemilih, kita langsung lakukan pencegahan. Jadi permasalahan tidak sampai ke atas, tapi bisa langsung diselesaikan di desa, atau kecamatan. Hal ini sesuai prinsip kami Awasi, Cegah, Tindak,” tegasnya.