Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika, Jumat (18/11/2022). (Radarpekalongan.id/Wahyu Hidayat)
PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar ganja ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota, Senin 14 November 2022 di dua lokasi berbeda. Mereka ditangkap karena kedapatan memiliki ganja dengan berat mencapai belasan gram.
Barang bukti yang diamankan berupa daun ganja kering dengan berat total kurang lebih 15,40 gram serta 18 butir pil Alprazolam.
Baca Juga:Sempat Raih Rating Tinggi, Ternyata Drakor Bad Prosecutor Sajikan 4 Nilai Kehidupan
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (18/11/2022), mengatakan tersangka pertama yang ditangkap adalah TGA (21), warga Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
TGA ditangkap pada 14 November pulul 21.00 WIB di daerah Panjang Baru, dengan barang bukti berupa 1 bungkus ganja berat bruto ±15,37 gram yang terbungkus tempat tisu, serta satu bungkus kertas papir.
Masih di hari yang sama, pada pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba juga menangkap satu orang yang diduga sebagai pengedar ganja dan psikotropika. Tersangka berinisial WBS (28), warga Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara.
WBS ditangkap berikut barang bukti berupa 1 paket ganja berat bruto kurang lebih 3,07 gram, 18 butir Alprazolam, dan 1 unit ponsel.
“Pengungkapan kedua kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian diselidiki oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota,” kata Kapolres AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Kasat Narkoba AKP Damar Iskandar.
Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Narkoba akan melakukan pendalaman lebih lanjut dari mana narkoba dan psikotropika itu didapat para tersangka.
“Informasi awal, yang satu didapat dari daerah Pemalang, satunya lagi dari wilayah Kota Pekalongan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap dari mana dan dari siapa ganja tersebut didapatkan para tersangka,” kata Kapolres.
Baca Juga:Tata Cara sholat Tahajud dan Hikmah yang Diperoleh Bagi yang MenjalankannyaKPU Kabupaten Pekalongan Sosialisasikan Hari Pemilu Tanggal 14 Februari 2024
AKBP Wahyu menambahkan, tersangka TGA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.