Dukung Gibran, Majlis Pranggok Al Barokah Desa Getas Gelar Doa Bersama

Gibran
Majlis Pranggok Al Barokah di Desa Getas Kecamatan Wonopringgo menggelar do’a untuk kesuksesan Gibran Rakabuming maju Cawapres berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto. (Triyono)
0 Komentar

“Kami bisa lihat saat dia (Gibran) menjadi Wali Kota Solo yang sangat sukses dan luar biasa, artinya kami berkaca ke situ, selain itu dalam dunia bisnis juga mengeluarkan ide ide kreatifnya.

Secara eksplisit, kata Mas Robith menyampaikan dukungannya agar Gibran bisa menjadi pasangan Bacawapres Prabowo Subianto. Menurutnya, perpaduan kepemimpinan antara Prabowo – Gibran akan menghadirkan Indonesia yang sesuai diharapkan.

“Mereka berdua ini (Prabowo-Gibran), kami yakin bisa menghadirkan Indonesia yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur. Sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya,” jelasnya.

Baca Juga:Ratusan Relawan Sedulur Ganjar Kabupaten Pekalongan Deklarasi, Targetkan Suara 60 PersenWamen ATR/ BPN Bagikan 16 Sertifikat Tanah Wakaf, Untuk Memberikan Kepastian Hukum

Seperti diketahui, MKhttps://www.mkri.id/mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan mahasiswa UNS Solo tentang Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam amar putusannya, hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai.“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sedangkan Gibran saat ini berusia 36 tahun yang secara tidak langsung memang tidak memenuhi syarat sebagai capres maupun cawapres karena batas usia minimal 40 tahun. Kendati demikian, jabatan sebagai Wali Kota Solo membuat Gibran bisa maju sebagai bakal capres maupun Cawapres. (Yon)

Laman:

1 2
0 Komentar