Fix, Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan Segera Direalisasi

Fix, Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan Segera Direalisasi
SAMBUTAN - Bupati Dico M Ganinduto menyampaikan sambutan atas persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kendal terhadap Raperda Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kamis (21/12/2022). Dok. Istimewa
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Setelah melalui berbagai pembahasan, Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan akhirnya disetujui bersama Bupati dan DPRD Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (21/12/2022). Dengan persetujuan Raperda ini, maka rencana pemindahan ibu kota kecamatan yang telah lama diwacanakan ini bisa segera diwujudkan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, didampingi Annurochim dan Mabrur, dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, beserta Forkopimda, Sekda Kendal, dan perwakilan OPD terkait.

Pembahasan Raperda tersebut dilandasi oleh keprihatinan, menyusul kondisi Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan yang sampai saat ini masih menggunakan bangunan sementara, akibat rusaknya kantor sebelumnya di Kawasan Darupono.

Baca Juga:Hari Ibu 2022, Saatnya Kaum Perempuan Berani Tolak KekerasanBantu Tekan Inflasi, Kodim Batang Kembali Gencarkan Penanaman Cabai

“DPRD dan Bupati Kendal telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang difasilitasi Gubernur Jawa Tengah, tentang Pemindahan Ibu kota Kecamatan Kaliwungu Selatan, serta dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan untuk disetujui bersama dalam rapat paripurna pada hari ini, Rabu (21/12/2022),” jelas Akhmat Suyuti.

Suyuti menyebut pemindahan Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan sangat mendesak, karena banyak kepentingan umum, khususnya pelayanan kepada masyarakat yang harus terlayani.

“Komisi A DPRD Kendal mendukung pemindahan dan segera dibangunnya Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan. Supaya pelayanan kepada masyarakat lebih optimal,” ungkapnya.

Sementara Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah menyadari dengan belum maksimalnya kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan, sedikit banyak menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Ya kantor kecamatan entah berapa tahun belum dibangun, menjadi kendala bagi masyarakat. Karena pelayanan masyarakat Kaliwungu Selatan selama ini tidak optimal. Jadi memang sudah kita rencanakan di tahun lalu, dan Alhamdulillah sudah ada kesepakatan, perda untuk pemindahan ibu kota kecamatan,” ujar Bupai Kendal.

Sesuai dengan hal yang disepakati, direncanakan tahun 2023 akan dibangun Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan. Sehingga pelayanan publik dapat maksimal untuk wilayah Kaliwungu Selatan. (red/sef)

0 Komentar