Fix, UMK Batang Naik Jadi Rp2.282.025,72

Fix, UMK Batang Naik Jadi Rp2.282.025,72
Kepala Disnaker Batang, Suprapto saat menunjukkan SK Keputusan UMK. (Radar Pekalongan/Novia Rochmawati)
0 Komentar

*Ada Kenaikan Rp149 Ribu

BATANG – Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah. Dalam Surat Keputusan Nomor 561/54 Tahun 2022, diputuskan bahwa UMK Kabupaten Batang menjadi Rp2.282.025,72. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 149 Ribu dari UMK tahun 2022.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Disnaker Batang, Suprapto. Pihaknya pun sudah meneruskan informasi tersebut ke beberapa pihak terkait di Batang. Baik dari pemerintahan maupun kepada pengusaha dan serikat pekerja.

“Jadi pada tanggal 7 Desember kemarin, Gubernur Jateng sudah menetapkan keputusan tersebut. Besaran UMk Batang sesuai dengan rekomendasi PJ Bupati Kepada Gubernur sejumlahRp2.282.025,72. Atau ada kenaikan dari UMK 2022 sekitar Rp149 Ribu,” ujarnya.

Baca Juga:Sekolah Harus Punya Karakter PlusUnder The Queen Umbrella Tamat, Moon Sang Min Langsung Dapat Tawaran Drama

Jumlah ini sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan dewan upah. Dimana jumlah ini sudah disetujui oleh beberapa serikat pekerja di Indonesia.

“Setiap kebijkan pasti ada setuju atau tidak. Karena sudah menjadi konsesus nasional, mau tidak mau harus kita lakukan. Tapi sejauh ini belum ada gugatan terkait jumlah UMKM ini. Sehingga UMK ini diharapkan bisa diterapkan mulai 1 Januari 2023,” imbaunya.

Menurutnya jumlah UMK ini sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Dimana ada peningkatan yang cukup signifikan dari pada peningkatan UMK dari tahun 2021 ke tahun 2022.

“Jumlah ini kalau dilihat sudah cukup mengakomodir. Karena sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dan kenaikkannya juga lebih banyak ketimbang tahun sebelumnya. Sehingga semoga bisa mengakomodir semua pihak,” pungkasnya. (nov)

0 Komentar