Formasi Soroti Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Kelontong

Formasi Soroti Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Kelontong
Obat terlarang belakangan ini dijual bebas dengan kedok toko kelontong.
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kabupaten Pekalongan, menyoroti peredaraan obat terlarang berkedok toko kelontong. Pasalnya peredaran obat terlarang sudah cukup memprihatinkan.

Ketua DPP Formasi Kabupaten Pekalongan, Mustajirin menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendengar kabar peredaran obat terlarang berkedok.

“Dengan adanya peredaran obat terlarang yang disinyalir dijual bebas oleh beberapa toko kelontong tersebar di wilayah Kabupaten Pekalongan harus diwaspadai oleh orang tua karena rata rata pembelinya anak remaja,” katanya.

Baca Juga:Kejari Kabupaten Pekalongan Bantu Logistik Untuk Korban BanjirMall Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan Mulai Dibuka, Sekda Tinjau Pelayanan

Menurutnya, dengan mengkonsumsi obat terlarang tidak sesuai resep atau aturan maka mampu membahayakan pemakai. Sehingga berimbas pada generasi anak bangsa.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Setiawan Dwiantoro untuk obat keras yaitu beterler K, seperti obat penenang, itu tidak diperbolehkan dijual bebas, harus sesuai resep dokter.

“Kalau kita ada BPOM, ini akan lakukan pengawasan dan pembinaan terhadap toko atau apotik. Untuk pengawasannya secara berkala guna meminimalisir adanya peredaran obat yang dikategorikan keras.” (Yon)

0 Komentar