5 Risiko Gagal Bayar Pinjol, Berani Nekat Bahaya Mengancam!

gagal bayar pinjol
5 Risiko Gagal Bayar Pinjol, Berani Nekat Bahaya Mengancam! (Freepik.com)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.IDPinjaman online atau pinjol kini banyak menjadi pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan suntikan dana segar secara cepat dan bahkan instan. Namun, tak banyak yang mengetahui risiko gagal bayar pinjol yang siap mengintai.

Meski banyak pinjol legal yang menawarkan jasa, namun tak jarang juga sebagian orang memilih pinjol ilegal. Hal ini dikarenakan iming-iming proses yang mudah dan cepat. Selain itu, tak memperdulikan validitas data yang digunakan. Selain itu, ada juga pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memilih enggan melunasi pinjamannya. Padahal, ketika nekat tidak membayar maka akan ada berbagai risiko gagal bayar pinjol yang siap menanti. 

Nah, kira-kira apa saja ya risiko gagal bayar pinjol yang siap menanti? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga:5 Dating App Indonesia Terbaik, Kaum Jomblo Wajib Merapat!6 Aplikasi Kencan Terlaris, Jomblo Wajib Tahu Nih!

1. Dikenai Sanksi Hukum

Seringkali, sebagian orang mengabaikan tanggung jawab melunasi pinjaman pinjol karena dianggap lemahnya sanksi hukum yang diberikan kepada para pelaku. Padahal, kini telah ada banyak aturan dari pemerintah bagi siapa saja yang nekat tidak membayar pinjol “egal” dengan memberikan sanksi hukuman yang terbilang berat.

Sebab, bagi pinjol “legal” biasanya telah memiliki perjanjian maupun  kontrak yang jelas. Tak hanya itu, mereka pun telah mendapat lisensi resmi dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, jika kamu mengalami gagal bayar pinjol maka ada resiko yang siap menanti. Misalnya, melaporkan ke pihak berwajib seperti polisi atau membawa masalah pinjaman ni ke pengadilan negeri. 

2. Masuk Sebagai Daftar Hitam

Risiko gagal bayar pinjam (galbay pinjol) selanjutnya adalah masuk sebagai daftar hitam. Tentunya, hal ini cukup membahayakan bukan? Apalagi bagi kamu yang memiliki kepentingan dalam melakukan pinjaman. Misalnya, untuk melancarkan pengembangan usaha maupun kebutuhan biaya lainnya.

Tujuan dari daftar hitam ini sendiri dapat menjadi informasi bagi pihak pinjol. Sebab, berisi nama-nama peminjam yang tidak membayar pinjaman maupun kredit tepat waktu. Alhasil, kamu pun akan kesulitan di masa depan ketika akan mengajukan pinjaman kembali di tempat lain. Bahkan, ada pula pihak pinjol yang juga melampirkan pihak keluarga peminjam yang gagal bayar pinjol sebagai bagian dari daftar hitam. 

0 Komentar