Gelar Konfercab NU Kota Pekalongan, 4 Masalah Keagamaan Jadi Bahasan Utama

Gelar Konfercab NU Kota Pekalongan, 4 Masalah Keagamaan Jadi Bahasan Utama
Ketua SC Konfercab NU, KH Hasan Suaidi. (Radarpekalongan.id/nu kotapekalongan)
0 Komentar

Pertanyaan:Definisi ‘dukun’ yang diharamkan oleh agama itu apa ?Apa perbedaan dukun, a’raf, ahli nujum, dan tabib dalam perspektif fiqih?Apakah praktek ‘perdukunan’ seperti pengobatan, minta pertolongan pada kiai, minta tolong orang ‘pintar’ mengenai kehilangan barang, mencari jodoh, penglaris dagang dan lain sebagainya itu termasuk praktik yang dilarang agama

  1. Masalah Ru’yatul Hilal (1)Ada masjid berlantai tiga, dan di atas masjid tersebut berpotensi dapat digunakan untuk tempat ru’yatul hilal.Pertanyaan:Bolehkah membuat tempat yang lebih tinggi melebihi qubah masjid sebagai tempat ru’yatul-hilal atas nama bukan masjid ?Kalau tidak boleh, bagaimana solusinya?
  2. Masalah Ru’yatul Hilal (2)Dengan semakin majunya perkembangan teknologi ternyata membawa banyak manfaat salah satunya adalah aplikasi zoom. Dengan aplikasi ini, ru’yatul hilal bisa diikuti cukup dari bilik kamar dengan melihat monitor yang sudah terkonek dengan teleskop yang sudah disiapkan di bilik kamar tersebut.Pertanyaan:Apakah kesaksian melihat hilal melalui aplikasi zoom dari bilik kamar itu bisa diterima untuk menetapkan 1 Syawal atau awal bulan Hijriah lainnya?Apakah citra hilal seperti dalam video bisa dijadikan alat bukti untuk bisa diterimanya kesaksian melihat hilal, sedangkan secara kasat mata hilal tidak kelihatan? (*)
0 Komentar