Guru Honorer Ngadu ke DPRD, Statusnya Masih Belum Jelas Padahal Database 737 Kuota

001-Guru Honorer Ngadu ke DPRD-1.
MENGADU - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A. Jafar didampingi sejumlah anggotanya menemui puluhan guru honorer yang mengadu, Kamis (27/4). (foto: YERI NOVELI/RADAR SLAWI)
0 Komentar

Puluhan guru honorer ngadu ke DPRD. Hal itu imbas dari kecilnya kuota yang diajukan. Padahal kuota jauh lebih besar.

SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Imbas dari statusnya yang bureng alias ngambang, puluhan guru honorer negeri non passing grade mengadu nasibnya ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (27/4).

Saat mengadu, mereka ditemui langsung oleh Ketua Komisi IV, A Jafar bersama anggotanya.

Baca Juga:Review Hyundai Creta 2023, Desain SUV yang Berani, Dinamis dan FuturistikAwas! 4 Kasus Musibah Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tegal

Guru Honorer Ngadu ke DPRD diterima Komisi IV

“Kami datang ke sini untuk meminta agar kami diakomodir pengajuan jumlah formasi sesuai dengan database yang dikumpulkan yakni sebanyak 737 kuota,” kata Ketua Forum Guru Honorer Negeri Non Passing Grade Kabupaten Tegal, Diah Anggraini, di hadapan Pimpinan Komisi IV.

Diah menghendaki agar guru honorer sebanyak 737 orang itu bisa tercover dalam formasi PPPK di tahun 2023. Mereka merupakan guru honorer non passing grade yang mengabdi di SD dan SMP.

“Karena ternyata yang diajukan (oleh Pemkab Tegal) cuma 365 di tanggal 14 April 2023 dan sisanya belum tahu, statusnya masih ngambang. Itu saja untuk SD dan SMP dipotong 71 dari P1 yang kemarin belum tuntas,” bebernya.

Padahal, berdasarkan Dana Alokasi Umum (DAU) Menpan RB tahun anggaran 2023, jumlah formasi PPPK tahun ini di Kabupaten Tegal tercatat sebanyak Rp 104,2 miliar.

“Jauh dari target, yang semula kami meminta 737 orang namun terealisasi hanya 365 orang dan dipotong dari P1 yang jumlahnya 71. Sisanya, 291 ini ternyata untuk dibuka formasi di tahun 2023,” sambung nya mewakili guru honorer ngadu ke DPRD.

Sementara, lanjut dia, rupanya Pemerintah Kabupaten Tegal melalui BKD sudah melakukan finalisasi di tanggal 14 April 2023. Masih ada sisa waktu 3 hari ini. Sehingga pihaknya meminta bantuan ke DPRD supaya dapat diusulkan ulang.

“Semoga Komisi IV bisa menyurati bupati agar bisa merubah formasi kembali,” harapnya.

Baca Juga:Review Suzuki Baleno 2023, Mesin dan Fitur Canggih, Laris Banget, Sempat Hilang Karena Inden3 Keajaiban dari Kisah Nabi Ayub, Harta Lenyap, Semua Anak Meninggal, Iman Tetap di Dada

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar mengungkapkan, data dari BKD bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal untuk pengajuan formasi guru di tahun 2023 hanya 365 orang.

“Hal itu dengan alasan berdasarkan atas data yang pensiun di tahun 2023 yang jumlahnya 365 guru,” ujarnya.

0 Komentar