Hasil Kajian Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Ruko Sapugarut Masuk Ranah Perdata

Hasil Kajian Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Ruko Sapugarut Masuk Ranah Perdata
Aset di Kelurahan Sapugarut Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan sudah dikuasai pemda kembali. (Hadi Waluyo).
0 Komentar

Masyarakat yang terlanjur mengeluarkan uang untuk ruko di Sapugarut juga menjadi bagian yang dipikirkan pemkab. “Kita lagi godok konsep model kerjasamanya seperti apa. Yang pertama itu harus ditarik jadi aset pemda. Setelah itu pemda lakukan apakah itu sewa atau kerja sama tentu saja dengan memperhitungkan aset tanah dan bangunan yang ada di sana,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, LSM dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemantauan aset milik Pemkab Pekalongan yang dibangun ruko di Kelurahan Sapugarut Kecamatan Buaran, Kamis (13/10/2022). Dari pemantauan tersebut terungkap bahwa tanah seluas 4.170 meter persegi milik Pemkab Pekalongan tersebut sudah dikapling, dibangun 25 ruko, dan dijual sebesar Rp 130 juta hingga Rp 160 juta.

Hal itu dibenarkan Ketua Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu (FMPB) Mustofa Amin. Dijelaskan Mustofa, pemantauan tersebut dilakukan untuk membuktikan kabar adanya aset milik Pemkab Pekalongan yang dialihfungsikan dari tanah hamparan dibangun ruko dan dijual. “Setahu saya kan, tanah ini disewa untuk mengeringkan kain. Makanya sewanya juga murah sebesar Rp 300 ribu per tahun. Nah ini kok malah dikapling-kapling, dibangun ruko dan dijual ke warga,” ketusnya.

Baca Juga:Antisipasi Pungli, Sipropam Sidak Kantor Pelayanan MasyarakatKPU Sosialisasikan Parpol, Maskot, dan Jingle Pemilu 2024 Ke Media Patner dan Komunitas di Pekalongan

Dipaparkan Mustofa, di lokasi pihaknya menemui beberapa orang yang mengaku sudah membeli. Alhasil diketahui, 25 ruko yang dibangun sudah terjual 23 unit. Harganya, pembeli yang membayar kes sebesar Rp 130 juta. Sedangkan yang kredit memberikan uang muka sebesar Rp 40 juta. “Jadi dari 25 ruko hanya tersisa 2 ruko. 23 ruko sudah terjual semua, 2 diantaranya pembayaran cash. Sementara 21 ruko lagi pembeli baru memberikan uang muka Rp 40 juta,” tandasnya.

Dalam aksi demo di Pemkab Pekalongan, Kamis (22/9/2022), Yohandi, salah satu orator dalam aksi itu, menyampaikan, aset pemda di Sapugarut berupa tanah seluas 4.170 meter persegi dikuasai pihak ketiga. Di atas lahan itu telah dibangun ruko. Itu dinilainya perbuatan melanggar hukum. Ia menuntut agar bangunan ruko itu dibongkar. Apalagi hasil audiensi dengan DPRD, wakil rakyat juga merekomendasikan ruko itu dibongkar. (had)

0 Komentar