Hindari Cekcok dan Pencaplokan, 68 Tanda Batas Tanah Dipasang dalam Pencanangan Gemapatas di Kota Pekalongan

Hindari Cekcok dan Pencaplokan, 68 Tanda Batas Tanah Dipasang dalam Pencanangan Gemapatas di Kota Pekalongan
Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid bersama Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya saat pencanangan Gemapatas di Kota Pekalongan.(foto/radarpekalonganid/istimewa)
0 Komentar

PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan turut mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) secara nasional, Jumat 3 Februari 2023. Dalam pencanangan kali ini, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan bersama masyarakat memasang 68 tanda batas di dua kelurahan yakni Krapyak dan Panjang Wetan.

Secara simbolis, pencanangan Gemapatas digelar di Kelurahan Krapyak dan dihadiri Wali Kota Pekalongan, Forkompimda, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan dan jajaran pejabat lain di Kelurahan Krapyak.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membuka Gemapatas dari Lapangan Doplang Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang disaksikan melalui daring.

Baca Juga:Mungzilin: Peserta BPJS Mandiri yang Pindah ke PBI Jangan Diminta Lunasi TunggakanKomisi C Usulkan Pembentukan UPTD di Dinsos P2KB, Khusus Tangani Bansos dan Kemiskinan

Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya mengatakan, dalam pencanangan Gemapatas Kota Pekalongan turut terlibat dengan memasang 68 tanda batas yakni di wilayah Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan dan Kelurahan Krapyak.

“Pemasangan dilakukan sendiri oleh masyarakat, disaksikan tetangga dan dari BPN juga turut menyaksikan supaya tidak terjadi cekcok. Dari kemarin alhamdulillah sudah kami jajaki persiapannya. Sempat ada yang tidak sepakat kemudian kami mediasi dan semuanya, 68 ini sudah clear,” tuturnya.

Dikatakan Vevin ada dua macam tanda batas yang dipasang yakni tanda batas dengan paralon yang diisi semen dan dicat merah diujungnya dan tanda batas lainnya. “Tanda batas lainnya bisa disesuaikan. Contohnya jika di lokasi pemasangan sudah ada pagar atau benda lain itu bisa disesuaikan tanda batas yang dipasang,” tambahnya.

Sementara Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid berharap, pemasangan tanda batas ini bisa meminimalisir cekcok dan saling caplok tanah antar warga, tetangga maupun saudara. “Mudah-mudahan ini sesuai harapan. Tidak ada sengketa tanah lagi ke depan,” kata Wali Kota.

Di Kota Pekalongan, lanjut Wali Kota, masih ada beberapa permasalahan terkait tanah terutama di wilayah-wilayah yang terdampak banjir dan rob.

“Karena terdampak banjir, rob kemudian abrasi, sebagian tanah sudah tidak berbentuk tanah lagi. Kemudian juga masih ada masalah terkait sertifikat tanah di wilayah yang ikut dalam penggabungan kelurahan maupun penggantian nama jalan. Mudah-mudahan ini semua bisa selesai,” tandasnya.(nul)

0 Komentar