Adakah Pacaran Islami? Bagaimana Hukum Pacaran dalam Islam, Yuk Simak 6 Syariat Islam Berikut Ini

pacaran dalam islam
Ilustrasi tanda cinta (Sumber pixabay)
0 Komentar

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

  1. Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Termasuk yang Dilarang

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Baca Juga:Innalillah! Balita 2 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ikan Koi di Teras Rumah SendiriFortuner Dihajar Truk Semen di Pantura Pekalongan, Fortuner G 460 ES Baru Keluar dari Hotel

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis yang bukan istri atau mahrom diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul ‘apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.”

Ilustrasi dilarang jabat tangan dengan lawan jenis (Sumber: freepik.com)

  1. Wanita Harus Menjaga Suaranya

Wanita juga harus menjaga suaranya saat berbicara dengan lawan jenis. Dalam hal ini, artinya seorang wanita tidak boleh melebih-lebihkan atau bermanja-manja dalam berbicara dengan lawan jenisnya. Hal ini juga berkaitan dengan cara menghindari zina.

Hukum Pacaran Dalam Islam

Orang pacaran dalam Islam hukumnya adalah haram, karena hubungan tersebut mendekatkan kepada zina. Pacaran dapat memperbesar risiko terjadinya segala macam zina. Pacaran bukanlah budaya agama Islam dan sangat dilarang bagi setiap muslim. Pacaran dalam Islam dilarang.

Ilustrasi cinta hanya dengan pernikahan (Sumber pixabay)

Fenomena pacaran saat ini pasti ada perbuatan-perbuatan yang dilarang seperti uraian di atas. Bentuk pacaran anak muda zaman sekarang bisa mendekati zina. Diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu. Lalu pandangan itu mengendap di hati. Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua. Lalu berani berdua-duan di tempat yang sepi.

0 Komentar