Ikhtiar Capai Target Pajak PBB, BPKAD Mulai Cetak SPPT Massal

Ikhtiar Capai Target Pajak PBB, BPKAD Mulai Cetak SPPT Massal
Kepala BPKAD, Drs Doyo Budi Wibowo MM dan Kepala Bidang Pendataaan, Penetapan, Data dan Informasi, Adam Muhammad SH menunjukan SPPT PBB dalam sebuah acara, kemarin. (Radarpekalongan.id/dinkominfo)
0 Komentar

PEKALONGAN RADAR.ID – Untuk mencapai target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna membiayai pembangunan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan tengah melakukan pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

“Jumlah SPPT tahun 2023 yang dicetak ini ada 93.652 objek pajak. Yang rencananya mulai kami didistribusikan awal Februari 2023,” ucap Kepala BPKAD, Drs Doyo Budi Wibowo MM melalui Kepala Bidang Pendataaan, Penetapan, Data dan Informasi, Adam Muhammad SH saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (18/1/2023).

Adam menyampaikan bahwa dari jumlah objek pajak tahun ini ada perubahan kenaikan sebanyak 340 objek pajak atau naik 10,6%. “Adanya perubahan atau kenaikan jumlah objek pajak ini seiring dengan pertumbuhan perumahan, kaplingan, dan sebagainya. Selain itu kami juga melakukan pemutakhiran data di Kelurahan Padukuhan Kraton melakukan pendataan objek pajak tahun 2022,” terangnya.

Baca Juga:Ngopi Kolabor-Aksi Sektor Properti ala KADIN PekalonganGaji Karyawan Mixue Berdasarkan UMK 2023, Lagi Buka Banyak Lowongan Lho!

Dari hal di atas, lanjut Adam, objek pajak di Kota Pekalongan mengalami kenaikan jumlah. Kemudian capaian tahun 2022 yakni 106,35 % atau Rp15,4 milyar dari target Rp14,55 milyar. “Target realisasi PBB tahun 2022 tercapai, kemudian ada juga tunggakan wajib pajak Rp7,7 milyar dari 54 ribu objek pajak,” bebernya.

Adam mengimbau masyarakat Kota Pekalongan untuk tertib membayar pajak, nantinya akan ada reward atau hadiah yang diundi untuk masyarakat Kota Pekalongan. “Kami mengharapkan masyarakat bisa membayar SPPT PBB dengan tepat waktu dantepat jumlah,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD, Nusron Hasa SAg menyampaikan, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari partisipasi masyarakat. Daerah berwenang memungut pajak dan retribusi dari masyarakatnya. Karena pajak dan Retribusi digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat.

“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada wajib pajak atas partisipasinya dalam membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (dur)

0 Komentar