Indikator Core Aparatur Sipil Negara adalah Kompeten

Indikator Core Aparatur Sipil Negara adalah Kompeten
Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kemendikbudristek, Dyah Ismayanti, dalam webinar bertajuk ‘Arah dan Strategi Pengembangan Kompetensi’, pada Selasa (20/12). (Foto Humas Kemdikbudristek)
0 Komentar

Jakarta, radarpekalongan.id – Salah satu indikator dari core Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kompeten.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kemendikbudristek, Dyah Ismayanti, dalam webinar bertajuk ‘Arah dan Strategi Pengembangan Kompetensi’, pada Selasa (20/12).

Kompeten itu, lanjut Dyah, mampu untuk meningkatkan kompetensi diri dalam menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

Baca Juga:Wiyata Kinarya Merdeka Belajar Untuk Meningkatkan Kinerja ASNSpirit Pancasila Menjadi Pedoman, Menjaga Keutuhan Bangsa dan Negara

“Ini menjadi hal penting dalam hal bagaimana ASN kementerian harus memang kompeten dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” demikian disampaikan Dyah.

Selanjutnya, terkait tata kelola ASN berbasis Sistem Merit, Dyah mengatakan ada tiga jabatan dalam berorganisasi yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Dalam jabatan pimpinan tinggi dan fungsional, terdapat utama, madya, dan pratama. Sementara itu, dalam jabatan administrasi, ada administrator, pengawas, dan pelaksana.

Untuk itu, lanjut Dyah, agar bisa masuk ke dalam konsep manajemen talenta diperlukan tiga hal penting dalam pengembangan karier yaitu kualifikasi, kinerja, dan kompetensi yang didukung juga dengan moralitas integritas.

Dalam kesempatan ini, Dyah juga menyampaikan pengembangan karier dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. Hal ini tentunya melalui manajemen pengembangan karier dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 176.

“Ekspektasi terhadap pengembangan karier tentunya ingin mewujudkan iklim kerja yang kompetitif berbasis kompetensi, kondusif, dan transparan. Juga mewujudkan pola pembinaan dan profesionalisme ASN, dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap ASN untuk meniti karier secara optimal,” tutur Dyah.

Terkait pemetaan profil prediksi kompetensi pegawai, lanjut Dyah, Kemendikbudristek akan melihat perbedaan dari hasil asesmen antara jabatan dan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. “Hasil asesmen ini tentu tidak kita biarkan saja.

Perlu memberikan umpan balik terhadap hasil asesmen yang nantinya akan ada rekomendasi pengembangannya,” tuturnya.

Baca Juga:Kini Seluruh Kecamatan Punya Mobil SiagaMCC 2022 Ajang Kreasi Siswa SMP Mutual

Adapun tujuan dan pemanfaatan hasil asesmen, kata Dyah, adalah memotret profil prediksi kompetensi setiap pegawai yang mengacu pada Standar Kompetensi Jabatan ASN dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 tahun 2017 untuk Human Capital Develompent Plan (HCDP), pola karier, dan manajemen talenta.

0 Komentar