Mau Serius? Ini 4 Persyaratan Menikah, Muslim Wajib Tahu!

persyaratan menikah
pernikahan penyanyi Vidi Aldiano dengan Sheila Dara Aisha. (foto. Instagram @vidialdiano)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.IDHii guys, roman-romannya bentar lagi bakal masuk musimnya orang pada menikah. Pastinya banyak pasangan yang ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih serius dong, karenanya yuk simak apa saja persyaratan menikah menurut Islam.

Sebentar lagi kita bakal memasuki bulan Ramadan, biasanya nih setelah Ramadan akan ada banyak undangan yang datang ke rumah. Dapat dipastikan, sebagian di antaranya adalah undangan pernikahan, hihi.

Menikah dalam agama Islam merupakan suatu ibadah, dan merupakan ibadah yang lama. Sebagian pasangan mungkin melewati masa perkenalan dengan sebuah hubungan yang kita sebut ‘pacaran’, akan tetapi ada juga pasangan yang melewatinya dengan ta’aruf atau bahkan perjodohan. Yang terpenting, jangan sampai sibuk mempersiapkan tetek bengek pernikahan, tetapi lupa belajar tentang apa dan bagaimana persyaratan menikah sesuai ketentuan agama.

Baca Juga:Kamu Pengguna Media Sosial? Ini 4 Tips Agar Instagram Terlihat AestheticIni 3 Rangkaian Sidang Isbat untuk Menentukan Awal Ramadan 2023, Kamu Perlu Tahu!

Selain sebagai bentuk ibadah, menikah untuk sebagian orang juga sebagai bentuk keseriusan dalam hubungan. Karena dalam pernikahan tidak hanya menyatukan dua insan saja, akan tetapi menyatukan dua pikiran, dua kepribadian, dan dua keluarga besar. So, penting bagi setiap pasangan Muslim yang akan menikah untuk tahu lebih banyak, apa saja sih persyaratan menikah dalam Islam.

Agama Islam juga mewajibkan seseorang untuk menikah jika dia sudah mampu, dan dengan menikahnya orang tersebut dapat menjauhkan dari dosa dan maksiat. Perintah ini terdapat dalam QS. An-Nur ayat 32 :

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Hukum Menikah

Asal hukum menikah dalam agama Islam adalah boleh, akan tetapi bisa berubah sesuai kondisi orang tersebut. Hukumnya menjadi Sunah ketika dengan menikah orang itu dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah, dan menjadi wajib ketika dengan menikah dapat menjauhkan orang tersebut dari perbuatan zina dan maksiat serta siap secara jasmani dan rohani.

Hukum menikah menjadi haram apabila laki-laki menikahi perempuan dengan niat yang buruk, dan berubah menjadi makruh apabila dia belum cukup umur dan belum mampu untuk mengurus rumah tangganya.

0 Komentar