Anggaran Capai Rp6,6 Miliar, Segini Besaran Insentif Ketua RT/RW di Batang Per Bulan

Insentif Ketua RT/RW
Ilustrasi Insentif Ketua RT/RW Kabupaten Batang.
0 Komentar

BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Batang menganggarkan biaya insentif bagi ribuan Ketua RT/RW di daerahnya pada 2023 mencapai Rp6,6 miliar.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, Achmad Fathoni SE, saat dihubungi, Rabu (7/3/2023).

Fathoni mengungkapkan, bahwa memang insentif/operasional Ketua RT/RW di Batang pada 2023 ini dianggarkan sebesar Rp6.652.800.000.

Baca Juga:Rangking Capaian MPC di Jateng Stagnan, Pj Bupati Batang Minta Pendampingan KPK DiperketatPolres Batang Bagikan 30 Life Jacket pada Apel Ikan Selayar

“Besaran nominal insentif Ketua RT/RW ini masih sama seperti tahun 2022 kemarin. Jadi masih tetap, tidak mengalami kenaikan,” ungkap Fathoni.

Dijelaskan Fathoni, besaran nominal insentif itu diperuntukkan bagi 3.696 Rt yang tersebar di 239 desa Kabupaten Batang.

“Sebenarnya jumlah RT/RW di desa dan kelurahan Kabupaten itu totalnya 4.031 orang. Namun yang ada di bawah kami hanya sebanyak 3.696 orang saja. Sisanya, RT/RW yang ada di tingkat kelurahan ikut Bagian Pemerintahan,” terangnya.

Anggaran insentif Ketua RT/RW ini, kata Fathoni, masuk dalam pos anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang dimiliki pemerintah desa setempat.

“Jadi insentif Ketua RT/RW setiap bulannya itu Rp125 ribu. Kemudian untuk operasional kelembagaan RT/RW setiap bulannya Rp300 ribu,” terangnya.

Fathoni merinci, besaran insentif 3.696 Ketua RT/RW dalam satu tahunnya yakni Rp5.544.000.000, dan  untuk operasional kelembagaan RT/RW dalam satu tahunnya mencapai Rp1.108.800.000.

“Namun kami tidak tahu lebih detailnya, terkait sistem pencairan insentif itu. Apakah diambil setiap bulan atau per 3 bulan,” tandasnya.

Baca Juga:Tikungan LionBersamai TNI, Legislator PDI Perjuangan Bantu Penyintas Stunting

Untuk diketahui, bahwa tugas dan wewenang ketua RT dan RW sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Mengacu pada ketentuan tersebut, RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa (LKD). LKD sendiri sebagai penunjang kemajuan desa yang memiliki tugas sebagai wadah partisipasi masyarakat, mitra pemerintah desa, dan ikut serta dalam perencanaan pelaksanaan, pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Adapun Ketua RT dan Rukun Warga (RW) di beberapa wilayah di Indonesia mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi. Ketua RT di DKI Jakarta misalnya, mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi Rp2 Juta per bulan. Sementara ketua RW mendapapat Rp2,5 juta per bulan. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.

0 Komentar