Jaga Dara

Jaga Dara
Ilustrasi Sri Mulyani minta maaf.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway
0 Komentar

“Kami anggota tim selalu bertemu. Tempat rapatnya bergantian. Kadang di PPATK, kadang di Ditjen Pajak, kadang di Bea Cukai,” ujar salah seorang anggota tim itu.

Kalau benar komunikasi selama ini lancar kenapa ada petir di Komisi III?“Saya tidak mau menjawab. Semangat kami tidak ingin menambah kegaduhan. Kami akan selesaikan lewat Jaga Dara,” ujarnya.

Tiga instansi di tim Jaga Dara juga pernah mengalami suka duka bersama. Misalnya ketika ada kecurigaan data transaksi keuangan dari PPATK. Itu tahun 2015. Soal ekspor impor emas. Tim Jaga Dara sepakat untuk menangani kasus itu.

Baca Juga:Polisi Cek Keaslian Uang Belasan Juta yang Ditemukan Petani di BatangTemukan Uang Belasan Juta, Petani di Batang Pilih Titipkan ke Polsek

Tim Jaga Dara sepakat cari cara penanganan temuan PPATK saat itu sampai tuntas. Sungguh-sungguh.

Saking seriusnya, tim sampai pada putusan akhir yang bulat: memidanakan pelakunya. PPATK, Pajak, dan Bea Cukai bergandeng tangan membawa pelakunya ke penjara.

Maka sang pelaku dijadikan tersangka. Sampai diajukan ke pengadilan. Sampai berkepanjangan.

Hasilnya?

Di pengadilan si pelaku dinyatakan tidak bersalah. Lalu naik banding dan kasasi. Di Mahkamah Agung si pelaku dinyatakan bersalah. Harus masuk penjara. Tapi ia melakukan PK ke Mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung, lembaga yang memvonis salah sebelumnya, si pelaku dinyatakan tidak bersalah: PK-nya diterima.

Inkracht.

Putusan PK itu final. Berarti Jaga Dara ”kalah”. PK (Peninjauan Kembali) adalah upaya hukum terakhir, setelah kasaai. Peluang PK ini dibuka untuk jaga-jaga siapa tahu ada putusan kasasi Mahkamah Agung yang benar-benar salah. Misalnya dalam kasus Sengkon dan Karta. Keduanya dijatuhi hukuman mati dalam perkara pembunuhan. Setelah keduanya menjalani hukuman lebih 10 tahun, ternyata pembunuh sebenarnya ditemukan. Tanpa dibuka kesempatan PK Sengkon dan Karta tidak akan bisa bebas. Sengkon dan Karta menjadi pijakan lahirnya aturan PK.

Berdasar putusan PK, eksporter dan importer emas itu secara hukum tidak bersalah. Tapi catatan di PPATK terus hidup: ada transaksi keuangan mencurigakan (TKM) sebesar Rp 189 triliun.

Transaksi itu benar-benar ada. Segitu. Besar sekali. Dan benar, mencurigakan. Lalu ditangani Jaga Dara. Sampai di pengadilan. Kandas.

0 Komentar