Jaga Dara

Jaga Dara
Ilustrasi Sri Mulyani minta maaf.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway
0 Komentar

Tiga Dara belum menyerah. Dicarilah jalan upaya di luar hukum: periksa sisi pajaknya.

Ditemukanlah, dari transaksi tersebut, kekurangan bayar pajak Rp 20 miliar. Ditagih. Dapat Rp 20 miliar.

Kok hanya Rp 20 miliar? Kan transaksinya sampai Rp 189 triliun?

Pajak pendapatan hanya bisa dipungut dari jumlah laba yang diperoleh. Bukan dari omzet. Apalagi dari nilai transaksi. Rp 189 triliun tersebut adalah nilai transaksi. Bukan omzet. Apalagi laba.

Baca Juga:Polisi Cek Keaslian Uang Belasan Juta yang Ditemukan Petani di BatangTemukan Uang Belasan Juta, Petani di Batang Pilih Titipkan ke Polsek

Perusuh yang kebetulan pedagang emas pasti tahu: persentase laba emas itu kecil sekali. Antara 0,5 sampai 0,7 persen. Tolong dihitung, berapa labanya seandainya pun Rp 189 triliun itu adalah omzet.

Lalu pajaknya hanya sekian persennya lagi dari laba itu. Jatuhnya sangat jauh dari angka transaksi. Tapi bisa mengejar Rp 20 miliar juga lumayan.

Memang seharusnya Jaga Dara mengejar pajak ekspor/impornya. Agar bisa diambil bagian negara 10 persen dari omzet. Ini baru besar. Dan itu sudah dilakukan Jaga Dara. Sampai masuk ke ranah hukum. Dan ”kalah” oleh hakim di tingkat PK.

Bisa saja hakim memang harus membebaskannya. Lihatlah persoalan intinya: mengapa ekspor/impor emas tersebut dibebaskan dari bea masuk atau bea keluar.

Eksporter/importernya merasa memang tidak harus dipungut apa pun. Justru karena ada aturan bebas bea itulah pengusaha tadi melakukan ekspor/impor. Itu sudah sesuai dengan aturan pemerintah: ekspor emas dalam bentuk perhiasan tidak dipungut bea.

Mengapa Jaga Dara ngotot membawa temuan ini ke ranah hukum? Itu karena Jaga Dara berpendapat yang diekspor itu emas batangan. Harus bayar bea.

Sebaliknya, pedagang mengatakan emas yang diekspor itu emas perhiasan. Bebas bea.

Baca Juga:Polisi Selidiki Kasus Pencurian 15 Komputer Milik SMP Negeri di BatangLagi, Polisi Sita Ratusan Petasan Siap Ledak

Rupanya bentuk emas tersebut sudah bukan batangan tapi juga masih sulit untuk dikenal sebagai perhiasan. Maka definisi apa itu emas batangan dan apa itu emas perhiasan menjadi penting di pengadilan.

Emas tersebut memang sudah bukan emas batangan, tapi juga belum bisa disebut perhiasan. Bentuknya sudah gelang, tapi gelang wungkul. Satu gelang bisa seperempat kilogram. Cara membuat gelang itu pun cukup mekanis: emas dicairkan, dituangkan ke cetakan, jadilah gelang.

0 Komentar