Jaksa Masuk Sekolah Kejari Kabupaten Pekalongan, Waspadai 6 Kategori Bullying Pada Anak, Pastikan Pelajar Aman dari Bullying

jaksa masuk sekolah
Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Pekalongan Alexius Brahma Tarigan saat memberikan penyuluhan kepada para pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (Hadi Waluyo)
0 Komentar

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Pekalongan Alexius Brahma Tarigan menerangkan, bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan terhadap siswa atau siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.

Menurutnya, ada 6 kategori bullying. Yakni kontak fisik langsung, kontak verbal langsung, perilaku non verbal langsung, perilaku non verbal tidak langsung, cyber bullying, dan pelecehan seksual.

“Kontak fisik langsung seperti tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang yang dimiliki orang lain,” terang dia.

Baca Juga:32 Biksu Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Pekalongan, Polisi Pastikan Perjalanannya Aman dan NyamanSengketa Pemilu Terbesar Muncul di Kabupaten/Kota, Bawaslu Rapatkan Barisan Cegah Sengketa Pemilu 2024

Untuk kontak verbal langsung, di antaranya tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, menganggu, memberi panggilan nama, sarkasme, merendahkan, mencela, mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan gosip.

Sedangkan perilaku non verbal langsung seperti tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam. Perilaku non verbal langsung ini biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.

“Perilaku non verbal tidak langsung seperti tindakan mendiamkan seseorang, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, dan mengirimkan surat kaleng,” kata Kasi Intel.

Untuk cyber bullying merupakan tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik, seperti rekaman video intimidasi, dan pencemaran nama baik lewat media sosial. Sedangkan tindakan pelecehan kadang dikategorikan perilaku agresif fisik atau verbal.

Ia menekankan agar para pelajar tidak melakukan bullying, karena dampaknya terhadap korban luar biasa. Di antaranya, korban bisa mengalami depresi dan marah, rendahnya tingkat kehadiran di sekolah atau malas berangkat ke sekolah, rendahnya prestasi akademiknya, menurunkan skor IQ dan kemampuan analisis siswa.

“Bullying ini tidak hanya berdampak pada korban saja. Dampaknya bisa menimpa pelaku itu sendiri dan siswa lain yang menyaksikan kejadian bullying,” ujar dia.

Diterangkan, bullying dapat dicegah dengan melakukan pemberdayaan pada anak agar anak mampu mendeteksi secara dini kemungkinan terjadinya bullying, anak mampu melawan ketika terjadi bullying, anak mampu memberikan bantuan ketika melihat kejadian bullying, bisa dengan melerainya, mendamaikan, atau melaporkan ke pihak sekolah.Bullying juga bisa dicegah melalui keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.

0 Komentar