Awas! Jangan Terbangkan Balon Udara Sembarangan, Bisa Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

terbangkan balon udara sembarangan
Dishub Kabupaten Pekalongan sosialisasi larangan terbangkan balon udara sembarangan saat tradisi syawalan di desa-desa, Jumat (28/4/2023) (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Jangan terbangkan balon udara sembarangan atau tak berizin saat merayakan tradisi syawalan. Pemerintah menerapkan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada siapa pun yang menerbangkan balon udara secara sembarangan.

Pasalnya, penerbangan balon udara secara sembarangan berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.

Dishub Kabupaten Pekalongan sosialisasikan aturan menerbangkan balon udara di pasar tradisional, Jumat (28/4/2023) (Hadi Waluyo)

Untuk mengantisipasi warga terbangkan balon udara sembarangan saat syawalan, Pemkab Pekalongan telah melayangkan imbauan melalui surat yang dikirimkan kepada seluruh camat, lurah/kades, ketua MUI Kabupaten Pekalongan, dan ketua organisasi massa se-Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga:Viral Video Dugaan Pemalakan Sopir Travel di Paninggaran Usai Lebaran 2023, Polisi Bergerak Cepat Dalami KasusnyaDisunahkan Miliki Banyak Anak, Ini 4 Manfaat Banyak Anak Menurut Islam, Sumber Kebahagiaan Dunia-Akhirat

Surat bernomor 000110/1085/IV/ 2023 tertanggal 3 April 2023 ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar. Surat tersebut mengimbau agar warga tidak menerbangkan balon udara.

Namun, jika penerbangan balon udara dilakukan sebagai tradisi atau budaya sebagian masyarakat Kabupaten Pekalongan dalam menyambut perayaan syawalan Lebaran yang biasanya digelar seminggu setelah Lebaran, harus sesuai dengan ketentuan. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Ketentuan tersebut di antaranya yaitu balon berwarna mencolok dengan diameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimal 7 meter. Selain itu, balon juga wajib ditambatkan dengan tali minimal 3 buah dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.

Dishub sosialisasikan larangan terbangkan balon udara sembarangan saat syawalan di Desa Karangjati, Wiradesa (Hadi Waluyo)

Ketentuan lainnya, balon tidak boleh dilengkapi dengan bahan yang mengandung api atau bahan yang mudah meledak atau bahan sejenis yang dapat membahayakan lingkungan seperti tabung gas, petasan dan bahan lainnya.

Surat edaran itu juga mengatur lokasi penambatan balon pada kawasan lapang yang jauh dari pemukiman, jauh dari kabel listrik, jauh dari SPBU atau pada kawasan yang tidak berpotensi merugikan dan membahayakan pihak lain.

Balon udara juga hanya boleh digunakan pada saat matahari terbit hingga matahari terbenam. Sehingga di luar waktu tersebut balon dilarang untuk digunakan. Pihak terkait juga diwajibkan untuk melaporkan rencana kegiatan menggunakan balon udara yang ditambatkan kepada pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan/atau kantor otoritas bandar udara setempat.

0 Komentar