Marak Baliho dan Spanduk Caleg, JPPR Kabupaten Pekalongan Dorong Bawaslu Gerak Cepat Tangani APK Liar

JPPR Kabupaten Pekalongan
0 Komentar

JPPR Kabupaten Pekalongan – Tahapan pemilu 2024 saat ini sampai pada masa tahapan pencalonan yakni pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) di setiap tingkatan. untuk Kabupaten Pekalongan sudah dipublikasikan melalui laman KPUD Kabupaten Pekalongan.

Terdapat 454 bakal calon anggota legislatif dari partai politik yang mendaftar di KPUD Kabupaten Pekalongan. Saat ini sedang memasuki masa perbaikan bakal calon di internal partai politik. Perubahan komposisi caleg masih akan mungkin terjadi. Tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada tanggal 3 November 2024.

Sementara itu tahapan masa kampanye secara resmi akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, fakta di lapangan ternyata sudah banyak bakal calon legislatif dari beberapa parpol ditingkat kabupaten pekalongan yang sudah mencuri start dengan memperkenalkan dirinya selayaknya masa kampanye pemilu.

Baca Juga:Polres Pekalongan Lakukan Patroli Malam Guna Jaga Kondusifitas WilayahPolres Pekalongan Gelar Trabas Kamtibmas, Antisipasi Kebakaran Lahan dan Hutan

Ada bacaleg yang sudah memasang baliho atau yang memuat gambar caleg dan nomor urut, padahal hari ini masih masuk masa sosialiasi partai politik.

Sebagaimana yang tertera dalam PKPU no. 15 Tahun 2023, bahwa sosialisasi parpol dilakukan hanya terbatas pada kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut, sedangkan pendidikan politik hanya dilakukan di internal partai politik dengan menggunakan metode pertemuan terbatas.

Kegiatan itu wajib diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum dilakukan. Apabila pelaksanaan metode sosialisasi tersebut pada faktanya mengandung unsur kampanye, kegiatan parpol tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu melakukan kegiatan kampanye di luar masa kampanye.

Selain itu, parpol dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum; atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye, dan/atau mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

0 Komentar