Jual Jawaban Soal Seleksi Perangkat Desa, Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Dipenjara Satu Tahun

Jual Jawaban Soal Seleksi Perangkat Desa, Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Dipenjara Satu Tahun
Delapan kades di Demak penyuap dosen UIN Semarang memasuki mobil tahanan usai ditahan Kejari Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
0 Komentar

DEMAK, RADARPEKALONGAN.ID – Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Mereka sebelumnya diketahui telah menjual kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak.

Keduanya merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang, Jawa Tengah. Amin Farih dan Adib terseret kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta.

Putusan majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Arkanu pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 12 Desember 2022 itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1,5 tahun penjara.

Baca Juga:Tak Terima Pegawai Kemenkeu Iblis dan Setan, Anak Buah Sri Mulyani Tuntut Bupati Meranti Minta MaafUlah Geng Motor Makin Meresahkan, Seorang Panitia Pengajian Jadi Korban Pembacokan

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Arkanu.

Selain hukuman badan, pada amar putusannya majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Pada pertimbangannya, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa sebagai ASN tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kedua terdakwa sendiri sudah mengembalikan uang suap yang totalnya Rp480 juta untuk dirampas oleh negara.

Terdakwa yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang itu didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut.

Sedangkan Saroni dan Imam Jaswadi sendiri yang juga diadili dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Kedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.

Baca Juga:Ratusan Kendaraan Dinas akan Dilelang, Cek Syarat dan Alurnya Bila BerminatPegawai Dinsos Ini Korupsi Dana Bansos Ratusan Juta, Uangnya Dipakai untuk Bayar Utang

Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.

Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.

0 Komentar