Kades Antar Waktu Kebonrowopucang Dilantik

Kebonrowopucang
LANTIK - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, melantik dan mengambil sumpah janji Kepala Desa Antar Waktu Desa Rowopucang Kecamatan Karangdadap.
0 Komentar

KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, melantik Suhartono menjadi Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Rowopucang Kecamatan Karangdadap di Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Senin (27/11/2023) sore.

Pelantikan kades dengan masa jabatan 2023 – 2025 dihadiri pula suami Bupati Pekalongan yang juga Ketua Dekranasda Kabupaten Pekalongan Ashraff Abu. Selain itu sejumlah kepala OPD, Camat beserta unsur Forkopimcam Karangdadap, juga hadir. Plus Kepala Desa se-Kecamatan Karangdadap, Ketua BPD Desa Kebonrowopucang beserta pengurusnya, Unsur PKK, dan hadirin tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu Bupati meminta agar Kepala Desa baru dapat menjalankan pemerintahan sesuai aturan, membangun desa dengan baik, dan menjalin komunikasi efektif dengan Bupati serta pihak Kecamatan.

Baca Juga:KTNA Batang Bakal Pasok Hasil Pertanian ke KIT BatangASN Harus Netral dalam Pemilu 2024

“Pesan saya, jadilah orang tua yang benar-benar adil untuk masyarakat. Kades adalah orang tua desa yang tidak boleh memilih, harus mencintai anaknya tanpa membeda-bedakan,” tegas Bupati.

Sementara Kades Antar Waktu Desa Kebonrowopucang, Suhartono menyatakan kesiapan mengemban tanggung jawab dari warga. Ia berjanji bekerja keras dan berkomitmen mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap.

“Terima kasih atas kepercayaan warga desa Kebonrowopucang. Saya siap mendukung program Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan sangat mengharapkan dukungan, saran, masukkan, dan bimbingan dari Bupati dan semua pihak pemerintah kabupaten dan kecamatan untuk keberlangsungan pembangunan di Desa Kebonrowopucang ini,” pungkasnya. (Yon)

0 Komentar