Kades Kebonagung Diberhentikan Selama Dua Bulan, Ini Masalahnya

Kades Kebonagung Diberhentikan Selama Dua Bulan, Ini Masalahnya
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan kembali memberhentikan sementara Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen. Adapun Surat Keputusan Pemberhentian (SK) sementara selama dua bulan yaitu 6 Februari 2023 – 6 April 2023 mendatang.

Sebelum diserahkan, Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen, Andi Kristiyanto dan BPD diundang ke Kecamatan Kajen untuk menerima SK Pemberhentian sementara. Namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga terpaksa Camat Kajen, Rudi Soleman menyerahkan ke Balai Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen.

Saat hendak diserahkan, Kepala desa juga tidak ada di kantor sehingga diserahkan ke perangkat desa. Pemberhentian sementara terkait pelantikan calon sekretaris desa setempat. Dalam masalah tersebut Kades Kebonagung melantik calon Sekdes ranking dua yang seharusnya dilantik Sekdes ranking satu mendapat nilai tertinggi.

Baca Juga:Harga Beras di Kabupaten Pekalongan Tembus Rp 13 Ribu Per kilogramInilah 7 Tips Atasi Bosan di Rumah Saat Akhir Pekan Tiba

Adapun pemberhentian sementara Kades Kebonagung tertuang dalam SK Bupati Pekalongan No. 140/73 Tahun 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho ketika dikonfirmasi, Minggu (12/02/2023) membenarkan.

“SK pemberhentian sementara Kades Kebonagung per tanggal 6 Februari 2023. Pemberhentian sementara selama 2 (dua) bulan (6 Februari 2023 – 6 April 2023), ” katanya.

Dikatakan, agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik, maka Camat Kajen telah menunjuk Tri Sudijarti sebagai Plt. Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen. Adapun Tri Sudiyarti merupakan Kadus Bendan Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen.

“Pemberhentian sementara mendasari Perbup 23 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, ” jelasnya.

Diterangkan, apabila Kades kembali aktif tetapi tidak melantik calon sekdes ranking 1, maka sesuai Perbup No. 23 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades, maka BPD dapat mengusulkan ke Bupati untuk memberikan SK Pemberhentian Tetap kepada Kadea dengan dasar musyawarah yang dihadiri oleh 2/3 anggota BPD .

Namun apabila BPD tidak mengusulkan, sesuai dengan ketentuan Perbup tersebut, maka Camat yang akan mengusulkan ke Bupati untuk pemberhentian tetap terhadap Kades.

Baca Juga:Tumbuhkan Kreativitas, Ratusan Anggota Pramuka Kwaran Kajen Ikuti Pesta SiagaWaduh, Ternyata Banyak Ditemukan Warga Mampu Gunakan Subsidi

“Nanti akan dilihat langkah selanjutnya, apakah Kades akan melantik atau tidak.”

Untuk itu Agus berharap kepada kawan kawan kepala desa kaitannya dengan menjalankan roda pemerintahan agar dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen, Andi Kristiyanto melalui Whatsapp belum bisa memberikan keterangan.

0 Komentar