Kartu Tani Dinilai Produk Gagal, Pupuk di Kabupaten Tegal Menjadi Barang Langka

Kartu Tani Dinilai Produk Gagal
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Gerindra Rudi Indrayani, saat memimpin Rapat. (foto: radar tegal)
0 Komentar

SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Kartu tani dinilai produk gagal, pupuk di Kabupaten Tegal menjadi barang langka.

Kartu Tani yang dibagikan pemerintah sejak 2017 lalu, ternyata tidak sukses. Bahkan, Kartu Tani yang berfungsi untuk membeli pupuk bersubsidi itu, dianggap sebagai produk gagal.

Kartu Tani Dinilai Produk Gagal

“Kalau saya menilai, Kartu Tani adalah produk gagal. Tidak berfungsi maksimal,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani, Selasa (28/11).

Baca Juga:TPU di Kertayasa Tegal Terkikis Aliran Sungai, Jenazah Rawan HanyutProgram Bantuan Siswa Miskin di Kabupaten Tegal Diduga Disunat

Dia mengaku, sejak digelontorkan Kartu Tani dari pemerintah, banyak petani yang mengeluh. Sejatinya, Kartu Tani itu digunakan petani untuk menebus pupuk bersubsidi. Namun kenyataan di lapangan, pupuk justru sulit dicari.

Bahkan, ketika petani hendak membeli dengan harga non subsidi, juga tidak ada.

“Makanya saya bilang bahwa pupuk sekarang menjadi barang langka,” cetus Rudi.

Dia mengungkapkan, kartu tani dinilai produk gagal itu tidak hanya di Kabupaten Tegal. Tapi juga di daerah lain di Jawa Tengah. Termasuk di Kabupaten Batang dan Wonogiri yang semula dijadikan sebagai pilot project Kartu Tani, juga mengalami kegagalan.

“Jadi pertama ada program Kartu Tani itu, saya memang sudah tidak setuju. Saya yang paling menentang soal program Kartu Tani,” cetusnya.

Menurut pentolan Partai Gerindra Kabupaten Tegal ini, kondisi petani sangat memprihatinkan. Mereka seyogyanya ingin menyukseskan program swasembada pangan Nasional.

Akan tetapi, mereka tidak ditunjang dengan kebijakan pemerintah yang pro petani. Selain harga pupuk bersubsidi yang tidak wajar, banyak petani atau penggarap yang tidak memiliki Kartu Tani.

Baca Juga:PJU di Pagerbarang Tegal Banyak yang Mati, Warga Minta Secepatnya DiperbaikiBantuan Hibah Mencuat saat Reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal di Depan 100 Konstituen

Karena biasanya, pemilik lahan (sawah) disewakan kepada penggarap. Sehingga penggarap tidak terdaftar dalam RDKK dan tidak mendapatkan jatah Kartu Tani.

Kendati demikian, penggarap tetap membeli pupuk dengan harga non subsidi.

“Tapi pupuknya justru tidak ada. Kan aneh,” tegasnya.

0 Komentar