“Karena untuk melakukan PHK saat ini, perusahaan juga tidak memiliki uang untuk membayar pesangon,” jelasnya.
Sejak 2020, pihaknya juga sudah melakukan PHK terhadap karyawan secara bertahap. Total sudah 30 karyawan di PHK dan diberikan pesangon. Namun di tengah perjalanan, perusahaan kehabisan uang sehingga tidak bisa kembali melakukan PHK.
“Jika sebelum tiga bulan ternyata kami bisa beroperasi kembali, maka karyawan akan dipekerjakan lagi. Tapi jika tidak semua karyawan bisa masuk, maka akan karyawan yang masih dirumahkan akan dibayar 50 persen kembali.
Baca Juga:Lazismu Tasarufkan Beasiswa Mentari untuk 95 Siswa di Lingkungan Pendidikan MuhammadiyahCatatkan Kinerja Positif, BPJS Ketenagakerjaan Raih Pengakuan Nasional dan Internasional
Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Mofid menegaskan, pihak perusahaan harus tetap menjalankan kesepakatan yang sudah disetujui bersama dengan karyawan. Yakni membayar uang tunggu sebesar 50 persen.
“Rekomendasi dari kami, tetap berpatokan pada aturan, yaitu kesepakatan natara karyawan dan manajemen untuk memberikan uang tunggu 50 persen dari gaji. Selama belum ada kesepakatan baru, maka perusahaan harus menjalankan kesepakatan sebelumnya. Yaitu membayar uang tunggu 50 persen dari gaji,” kata Mofid.
Menurut Mofid, pemberian uang tunggu 25 persen dari perusahaan merupakan suatu pelanggaran. Yaitu pelanggaran terhadap kesepakatan bersama yang telah disetujui kedua belah pihak.
“Sehingga rekomendasi dari kami, kembalikan uang tunggu sesuai kesepakatan yaitu 50 persen dari gaji,” tandasnya.(nul)