Kasus Dugaan Pemalsuan Merek Sarung di Pekalongan Berlanjut ke Pengadilan

Kasus Dugaan Pemalsuan Merek Sarung di Pekalongan Berlanjut ke Pengadilan
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara dugaan kasus pemalsuan merek sarung di PN Pekalongan pada Kamis (4/5/2023) ditunda karena majelis tidak lengkap.
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Kasus dugaan pemalsuan merek sarung Gajah Duduk Asia Kembang di Pekalongan berlanjut sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalan digelar pada Kamis (4/5/2023), dengan majelis terdiri dari Hakim Ketua Salman Alfarisi, Hakim Anggota Mukhtari dan Hilarius, dan Panitera M Evans Firmansyah. Adapun Jaksa Penuntut Umum adalah dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Maziyah.

Adapun terdakwa adalah Mohammad Khanif, Direktur PT Pisma Abadi Jaya. Dia dihadirkan sebagai terdakwa secara daring atau online, dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Suryono Pane.

Suryono Pane, Kuasa Hukum Terdakwa.

Baca Juga:Danrem 071/Wijayakusuma Ikuti Rakornis Pelaksanaan TMMD ke-116 Tahun 2023 di Kodim 0710/PekalonganJabat Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Recky Tekankan Pentingnya Soliditas Internal

Hanya saja, pembacaan dakwaan pada sidang perdana ini tidak jadi dilaksanakan karena majelis hakim tidak lengkap. Sehingga sidang ditunda dua pekan.

Jaksa Penuntut Umum, Maziyah belum berkomentar mengenai penundaan persidangan ini. Pihaknya menyerahkan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri Kota Pekalongan.

Penasehat Hukum Terdakwa, Suryono Pane, mengaku kecewa dengan penundaan sidang perdana tersebut karena pihaknya sudah siap untuk sidang tersebut.

“Pada sidang perdana ini kami sangat kecewa karena kami atas nama klien sangat dirugikan. Persiapan sudah kami lakukan, namun tiba- tiba ditunda,” jelasnya.

Upaya Praperadilan Dugaan Kasus Pemalsuan Merek

Mohammad Khanif selaku Direktur PT Pisma Abadi Jaya, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan pemalsuan merek karena memproduksi sarung dengan merek Sarung Gajah Duduk Asia Kembang.

Suryono Pane menilai bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka No: S Tap /2/IV/2023/ RESKRIM oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota tidak melalui proses penyelidikan sesuai prosedur.

“Klien kami sebelum ditetapkan sebagai tersangka sampai ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah mendapatkan SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polres Pekalongan Kota,” jelas Pane.

Baca Juga:Bermitra dengan Kanzus Sholawat Habib Luthfi, Kominfo Gelar Chip In Literasi Digital di Kota PekalonganDukung AICIS 2023, UIN Gus Dur Kirim Tiga Dosen Terbaik sebagai Panelis

Hal inilah yang kemudian membuat kliennya mengajukan praperadilan, namun majelis PN Pekalongan menolak permohonan praperadilan tersebut.

Menanggapi adanya upaya praperadilan tersebut, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono, menyatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan semua prosedur hukum.

“Kami dalam menetapkan tersangka sudah sesuai aturan seperti adanya saksi, barang bukti juga keterangan saksi ahli. Namun kami tetap menghargai adanya Praperadilan, karena itu adalah hak dari warga yang sedang menghadapi masalah dan merasa diperlakukan tidak sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya. (way)

0 Komentar