Kemenag Kebut Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Sertifikasi Halal
SUKSESKAN SEHATI - Sinergi Kemenag Batang dan PT BPI dalam menyukseskan program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) pada pelaku UMKM di Batang.
0 Komentar

BATANG – Kementerian Agama Kabupaten Batang mengebut program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah setempat.

“Hari ini ada 180 pelaku UMKM yang dapat sertifikat halal. Di mana kami kembali menyasar para pelaku UMKM khususnya kuliner,” ujar Satgas Halal, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kemenag Batang, Siswoyo, Jumat (26/11/2023).

Menurutnya, sertifikasi itu dilakukan secara intensif demi meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk olahan para pelaku UMKM di Batang.

Baca Juga:Dampak Negatif Penggunaan Gadget Tidak Main-mainBPI Kolaborasi dengan Kemenag Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM

“Pemerintah terus mengupayakan agar pelaku UMKM bisa naik kelas, salah satunya dengan peningkatan mutu produk dengan diberikannya sertifikat halal. Sehingga, konsumen menjadi yakin dengan produk yang mereka konsumsi,” katanya.

Dukungan dari berbagai pihak pun terus bermunculan. Tujuannya demi meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat setempat. “PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) menjadi salah satu pendukungnya, dengan memberikan perhatian melalui tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitarnya,” jelasnya.

Asisten Manajer CSR, PT BPI Ahmad Lukman sangat mengapresiasi langkah Kemenag Batang dalam melaksanakan program sertifikasi halal gratis bagi UMKM.

“Hal ini sejalan dengan prinsip pelaksanaan CSR PT BPI untuk mendukung dan melengkapi program pemerintah di bidang ekonomi melalui peningkatan kapasitas bagi UMKM di desa sekitar perusahaan,” ungkapnya.

Lukman berharap, penyerahan sertifikasi halal ini, dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha binaan BPI.

“Semoga bisa meningkatkan kepercayaan konsumen khususnya kalangan muslim, bahwa produk bahan-bahan yang digunakan dipastikan halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan,” tandasnya. (fel)

0 Komentar