KAJEN, Radarpekalongan.id – Untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan di perlintasan sebidang antara rel kereta api dan jalan, PT. KAI https://www.kai.id/memasang patok sterilisasi di perlintasan sebidang JPL 113 pada km. 93+840. Tepatnya di lintas Semarang-Cirebon, antara stasiun Pekalongan-Stasiun Sragi di Desa Kampil Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan, Senin (2/10/2023).
Adapun kegiatan ini dilaksanakan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP IV Semarang yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Forkompimcam Wiradesa dan Kepala Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa.
Baca : 2025, BPN Kabupaten Pekalongan Tuntaskan Sertifikat Tanah
Sebelumnya kegiatan diawali dengan rangkaian sosialisasi di Balai Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa pada, 25 September 2023. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemasangan banner mengenai pemberitahuan bahwa pada mulai, 2 Oktober 2023. Kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas di perlintasan sebidang Kampil, Wiradesa serta memasang alat penerangan jalan pada perlintasan tersebut oleh Dinas Perhubungan.
Baca Juga:5 Siswa Kabupaten Pekalongan Raih Juara MAPSI Tingkat Provinsi JatengKembangkan Minat Bakat Siswa SDIT Insan Mulia Kajen Gelar Karya P5
Pemasangan patok di rel kereta api bertujuan mengurangi terjadinya potensi kecelakaan lalu lintas
Pemasangan patok / pembatasan akses berkendara di rel kereta api ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda empat atau lebih pada perlintasan tersebut. Sebagai tindak lanjut rekomendasi segera dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) https://knkt.go.id/kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api terutama yang tidak dijaga dan tidak berpalang agar tidak mengalami kejadian kecelakaan seperti di Kota Semarang dan Kabupaten Bekasi baru-baru ini.
Sebagai tambahan informasi frekuensi kereta yang melintasi jalan rel mencapai ± 90 kereta setiap harinya dan PT. KAI menaikan kecepatan kereta api sebagai bagian untuk meningkatkan pelayanan dari semula 90-105 km/jam menjadi 120 km/jam seiring dengan perubahan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) per 1 Juni 2023.
“Pemasangan patok ini bersifat sementara, sambil menunggu peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dengan melengkapi fasilitas keselamatan. Yakni berupa pemasangan palang pintu perlintasan dan dijaga oleh petugas yang berkompetensi yang diharapkan dapat diwujudkan pada Tahun 2024,” terang Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Agus Purwanto saat didampingi Kabid Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Purwanto.