3 Hari Ketua DPRD Kab Tegal Konsultasi ke Pemprov, Sungguh-sungguh Tangani Banjir di Kali Jembangan

Ketua DPRD Kab Tegal Konsultasi ke Pemprov Jateng
KONSULTASI - Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq didampingi Pimpinan Komisi III melakukan konsultasi soal Sungai Jembangan ke Pemprov Jateng. (FOTOYERI NOVELI/RADAR SLAWI
0 Komentar

“Anggaran BPOP bukan di Dinas Pusdataru,” sambungnya.

Sub Koordinator Operasi dan Pemeliharaan PSDA Pemali- Comal, Yudi Iskandar, menjelaskan, untuk penanganan saluran sekunder Jembangan, Pemkab Tegal dapat menganggarkan melaui APBD dengan Perjanjian Kerjasama (PKS).

Dalam DPA, pihak Pemkab bisa menyediakan alat berat. Sementara pemerintah desa, melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Untuk jangka pendek, mari kita kerjakan bersama-sama,” sambungnya.

Kabid Pengembangan dan Pembinaan Teknis Dinas Pusdataru Provinsi Jateng Sukamta, mengatakan, penanganan banjir di wilayah Kec Adiwerna, harus dilakukan pengangkatan sedimen sepanjang 6.142 meter atau 6,14 kilometer dengan dasar surat perjanjian kerjasama (SPKS).

Baca Juga:2 Tips Hilangkan Kerutan di Wajah dengan Minyak Zaitun Sebelum Tidur dan Wardah Perfect Bright, Bikin Wajah Terlihat Awet MudaBURUAN BELI, Kini Honda Revo 2023 Memiliki Desain Lebih Modern dan Makin Keren Abis

Untuk desain dan perhitungan anggaran, dilakukan oleh PSDA Pemali-Comal dan harus selesai pada Juni 2023.

Untuk anggarannya, diusulkan oleh Dinas PUPR Kab Tegal melalui perubahan anggaran tahun 2023 APBD Kab Tegal.

“Untuk soal sodetan, kami akan mempelajari lebih dulu,” katanya.

Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah Harso Susilo, mengatakan, sejarahnya saluran sekunder Jembangan bukan sungai atau kali, tapi saluran irigasi untuk mengairi sekitar 6.000 hektar lahan pertanian. Sesuai regulasi, jika irigasi pengairan lebih dari 3.000 hektar, maka merupakan kewenangan pusat.

“Mengacu pada UU Irigasi termasuk UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda,” katanya.

Sub Koordinasi Seksi Hidrologi dan Sistem Informasi Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, Agus Pujianto, menyarankan, sebaiknya persoalan itu ditangani oleh BBWS. Karena Pusdataru mengalami keterbatasan. Pusdataru tidak bisa berbuat banyak.

Menurut Agus, terkait dengan upaya dari Ketua DPRD Kab Tegal yang telah mengalokasikan anggaran Pokir sebesar Rp 600 juta, sebaiknya dikaji ulang kembali.

“Apakah betul PKS itu bisa menjadi payung hukum. PKS antara kepala dinas dengan kepala dinas tetapi yang dikerjakan adalah sarana dan prasarana milik pusat. Ini memerlukan bantuan Bappeda Provinsi Jateng untuk memfasilitasinya,” katanya.

Baca Juga:BURUAN daftar ! AHM Best Student 2023, Sudah Dibuka untuk Pelajar SMA-SMK di Jateng, Hadiah 120 JutaAJAIB ! Menjadi Inner Beauty dalam 7 Hari dengan Self Hypnosis, Lakukan Afirmasi Ini Sebelum Tidur

Dia memberikan saran, alangkah baiknya jika menggunakan APBD Kabupaten dan dimasukkan ke BPBD setempat.

“Lebih baik lagi kalau dikerjakan oleh BPBD Provinsi Jateng,” katnaya.

Untuk solusi sodetan, dia menyarankan agar koordinasi dengan berbagai pihak. Untuk desain harus dibuat oleh BBWS Pemali Comal bukan dari Dinas Pusdataru.

0 Komentar