AGRESIF ! Komisi I DPRD Kab Tegal Konsultasi ke Kemendagri Selasa 20 Juni lalu

Komisi I DPRD Kab Tegal
CINDERAMATA - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro didampingi jajarannya memberikan cinderamata kepada Analis Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa Kemendagri Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Ricky Hidayat. (YERI NOVELI/RADAR SLAWI)
0 Komentar

Pembentukan desa dilakukan melalui Desa Persiapan. Desa persiapan ini merupakan bagian dari wilayah desa induk sebelumnya sebelum dimekarkan.

Desa persiapan bisa ditingkatkan statusnya jadi desa penuh dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun.

Namun, hal tersebut harus mempertimbangkan prakarsa desa, asal usul, adat-istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa yang ada.

Baca Juga:LUAR BIASA ! Pebalap Delvintor Raih Poin Perdana di MXGP Kelas MX2 Sumbawa, Bersaing dengan Crosser DuniaSOLUSI ! 3 Kelebihan Fitur Side Stand Switch Motor Honda untuk Keselamatan

“Sementara itu untuk pembiayaan dan pembinaan serta pengawasan pembentukan desa, dikomandoi oleh pemerintah daerah setempat,” tutur Sugono.

Tentang prosedur dan mekanisme pemekaran desa, Sugono mengatakan, perlu disepakati lebih dulu oleh smeua pihak yang ada di masyarakat. Setelah itu masyarakat mengusulkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga kepala desa induk.

Setelah semua itu tuntas, warga mengadakan rapat dengan kepala desa untuk membahas pokok-pokok usulannya. Hasil dari rapat dituangkan dalam bentuk berita acara. Berikutnya, BPD mengajukan hasil rapat kepada bupati melalui camat setempat.

“Setelah melakukan usulan akan ada pihak yang observasi ke desa. Hasil observasi tersebut akan menjadi bahan rekomendasi bupati,” tuturnya.

Dijelaskan Sugono, jika desa tersebut layak dimekarkan, bupati akan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa. Hal ini akan melibatkan pemerintah desa dan BPD.

Setelahnya, bupati menyampaikan Raperda tadi paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan oleh pimpinan DPRD.

Untuk penetapan Raperda tentang pembentukan Desa paling lama 30 hari terhitung sejak rancangan itu disetujui.

“Kemudian Raperda tersebut akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya.

Baca Juga:BARU ! All New Yaris Cross Resmi Dipasarkan, Harga Mulai Rp 300 Juta-anANTUSIAS ! BI Dorong Penggunaan QRIS pada 50 Pelaku UMKM Pasar Seni Borobudur

Setelah Komisi I DPRD Kab Tegal konsultasi ke Kemendagri maka semua persoalan tentang pemekaran desa bisa menjadi terang benderang. (adv)

0 Komentar