Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Raker Bersama Mitra, Terkait Klarifikasi Penonaktifan Kartu BPJS

Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Raker Bersama Mitra, Terkait Klarifikasi Penonaktifan Kartu BPJS
Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Raker untuk klarifikasi penonaktifan kartu BPJS Kesehatan. (Triyono)
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Dalam menjalankan tugas sebagai fungsi pengawasan pemerintahan, Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Kerja (Raker) di Ruang Rapat Komisi setempat, Kamis (16/02/2023). Adapun rapat kerja bersama mitra kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan terkait Klarifikasi Penonaktifan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam rapat kerja bersama mitra Pemkab Pekalongan, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir didampingi Wakil Ketua Komisi, Rokhyasin SE, Sekretaris Komisi, Sarjono ST. Hadir pula sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Suparno, Fatkhiana Dewi SE, Warti Suci Jiun, Patmisari AMd, Masudah, Shinanta Previta Anggreani.

Sementara Perangkat Daerah yang hadir dalam rapat kerja Komisi IV diantaranya Dinas Kesehatan, Bappeda Litbang, Direktur RSUD Kesesi, Direktur RSUD Kajen dan Wakil Direktur RSUD Kraton. Kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga:Persekap U-15 Masuk ke Delapan Besar Piala Soeratin Jateng 2023Menpan – RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan

Adapun penonaktifan Kartu BPJS tersebut terkait perlunya dilakukan verifikasi dan validasi data keanggotaan mengenai kematian dan penghapusan data dari Kementrian Sosial Republik Indonesia. Selain itu yang menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif adalah ketika telat bayar iuran. Sehingga ada tunggakan yang perlu dilunasi dengan segera.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan H. Abdul Munir memimpin Raker bersama Mitra kerja Komisi.

Tunggakan tersebutlah yang sering menjadi alasan kenapa status keanggotaan BPJS menjadi Nonaktif. Sementara itu pelayanan kesehatan sendiri masuk dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa seluruh warga negara Indonesia wajib dilindungi dalam sebuah mekanisme jaminan sosial.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh bagi seluruh penduduk, agar mampu hidup produktif, sehat, dan sejahtera. Mekanisme jaminan kesehatan nasional adalah dengan melakukan pengumpulan iuran yang bersifat wajib bagi setiap penduduk. Iuran penduduk yang tidak mampu secara ekonomi diawasi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 melalui sebuah mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. Abdul Munir menyampaikan melalui rapat kerja ini supaya perangkat daerah terkait, utamanya Dinas Kesehatan agar segera melakukan verifikasi dan validasi terkait data.

0 Komentar