Kota Pekalongan Akan Lelang Jabatan Sekda, Ini Kriteria yang Dibutuhkan

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid akan lelang jabatan sekda
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, usai acara pelantikan Pejabat Eselon II, III, IV di lingkungan Pemkot Pekalongan, pada Jumat (30/12/2022) malam. (Radarpekalongan.id/dok.dinkominfo)
0 Komentar

PEKALONGAN, Radarpekalongan.idPemerintah Kota Pekalongan dalam beberapa waktu mendatang akan mengadakan seleksi terbuka lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Seleksi diadakan karena saat ini ada kekosongan jabatan Sekda. Jabatan Sekda Kota Pekalongan sementara ini masih kosong, setelah pejabat Sekda sebelumnya, Hj Sri Ruminingsih, dilantik sebagai Staf Ahli Wali Kota Pekalongan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

“Untuk jabatan Sekda Kota Pekalongan akan segera kita lakukan seleksi segera di awal Tahun 2023 nanti,” kata Wali Kota Afzan Arslan Djunaid, atau akrab disapa Aaf, usai pelantikan 93 Pejabat Eselon II, III, dan IV, Jumat (30/12/2022) malam.

Baca Juga:Pesta Malam Tahun Baru di Pasir Kencana Dibatalkan, Ini AlasannyaCatat Pertumbuhan Positif, DANA Raih Predikat ‘Top Improver’ versi YouGov

Sembari menunggu proses seleksi selesai, Wali kota Aaf akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.

Sedangkan kriteria yang diharapkan untuk mengisi jabatan Sekda nantinya, ungkap Aaf, diantaranya sesuai aturan harus eselon II, minimal sudah pernah menjabat di dua dinas, dan sudah mengikuti Diklatpim III.

Menurut Walikota Aaf, di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan saat ini ada sekitar 12 atau 14 nama pejabat yang bisa mengikuti seleksi jabatan Sekda.

Dari proses sekeksi oleh tim assesment, nantinya akan diambil 3 Terbaik. Dari tiga orang terbaik itulah, nantinya akan dipilih satu orang terbaik untuk dipilih sebagai Sekda.

Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, mengungkapkan bahwa pejabat di luar lingkup daerah Kota Pekalongan diperbolehkan ikut seleksi Sekda Kota Pekalongan yang baru. Tentunya, selama yang bersangkutan memenuhi kriteria dan kualifikasi yang dipersyaratkan.

“Kalau sudah dipilih maka langsung dilantik Sekdanya. Kapan proses seleksinya, kami masih menunggup persetujuan dari gubernur, dan pejabat sekda lama pun akan berkonsultasi dengan pak wali kota, kira-kira kapan siap melaksanakan seleksi terbuka untuk jabatan sekda yang baru itu,” imbuh Anita. (way)

0 Komentar