KPU Batang Buka Rekrutmen 75 PPK

KPU Batang Buka Rekrutmen 75 PPK
Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan. (Radar Pekalongan/Novia Rochmawati)
0 Komentar

Deadline hingga 29 November

BATANG, RADAR PEKALONGAN.ID – KPU Kabupaten Batang membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024. Pendaftaran ini akan berakhir hingga 29 November mendatang. Total kuota yang dibutuhkan untuk rekrutmen kali ini sejumlah 75 orang. “Untuk total yang dibutuhkan masing-masing kecamatan ada lima orang. Jadi lima dikali 15 kecamatan di Batang jadi total 75 orang,” ujar Ketua KPU Batang, Nur Tofan saat diwawancarai, Senin 28 November 2022.

KPU Batang mencatat, hingga 27 November 2022, sudah ada 631 pelamar PPPK. Dari jumlah tersebut 336 nya adalah pendaftar laki-laki, dan 213 pendaftar perempuan. Sementara juga ada sekitar 83 pendaftar yang belum menyelesaikan pendaftarannya. Rekrutmen ini terbuka untuk Warga Negara Indonesia paling rendah berusia 17 (tujuh belas) tahun, dengan pendidikan minimal SMA sederajat.

Selain itu pendaftar harus berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Dan juga setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1947.

Baca Juga:Kaya Khasiat, Madu Hitam Alas Roban Batang Jadi Incaran PelancongIPNU-IPPNU Kecamatan Batang Ajak Anggota Napak Tilas Perjuangan Pahlawan

“Pendaftar juga harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dan PPS. Yang paling penting juga tidak menjadi anggota partai politik (parpol), mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” imbuhnya.

Untuk mengikuti seleksi ini ada beberapa syarat yang diperlukan. Seperti Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Selain itu juga dibutuhkan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

“Kemudian dilengkapi Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4×6,” pungkasnya. (nov)

0 Komentar