SAH ! KRT Sugono Gantikan Jabatan Rustoyo karena yang Bersangkutan Meninggal 8 Maret Lalu

KRT Sugono Gantikan Jabatan Rustoyo.
PARIPURNA - Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq memimpin Rapat Paripurna, Selasa (23/5). (YERI NOVELI/RADAR SLAWI)
0 Komentar

KRT Sugono gantikan jabatan Rustoyo sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal

SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Rustoyo almarhum, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Kab Tegal secara otomatis diberhentikan karena meninggal dunia tanggal 8 Maret lalu.

Jabatan yang kosong kemudian digantikan oleh KRT Sugono Adinagoro yang saat ini menjabat Ketua Komisi I DPRD Kab Tegal.

Baca Juga:Sering Tertekan dan Panik? Ini Dia 5 Tipe Gangguan Kecemasan yang Perlu Kamu Tahu3 Langkah Kreatif Project-Based Learning untuk PAUD, Tantangan Serta Contohnya Penerapannya

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pemberhentikan Wakil Ketua DPRD Kab Tegal dan Usulan Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kab Tegal, Selasa (23/5).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kab Tegal, Moh Faiq juga dihadiri Sekda Kab Tegal Widodo Joko Mulyono dan seluruh Anggota DPRD Kab Tegal.

KRT Sugono gantikan jabatan Rustoyo (tengah) berfoto bersama dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tegal usai Rapat Paripurna, Selasa (23/5). (foto: yeri noveli)

KRT Sugono gantikan jabatan Rustoyo

“Sesuai dengan usulan dari partai yang bersangkutan, yakni PDI Perjuangan merekomendasikan Sugono sebagai Wakil Ketua DPRD Kab Tegal,” kata Moh Faiq setelah Rapat Paripurna DPRD Kab Tegal.

Dia mengatakan, pergantian di tubuh pimpinan DPRD ini berdasarkan Tata Tertib yang ada di DPRD Kabupaten Tegal. Tatib tersebut termuat pada Pasal 65 Ayat 2, yakni penggantian unsur pimpinan DPRD yang berhenti dengan berbagai penyebab.

Kemudian diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna serta ditetapkan dengan keputusan DPRD.

“Setelah ini selesai, kami juga mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti unsur pimpinan DPRD pada Gubernur Jateng sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati Tegal,” tuturnya.

Baca Juga:Benar-benar Membanggakan, 6 Skuad Teknisi Honda Siap Adu Skill di Ajang Asia OceaniaTEGANG ! PAW Plumbungan Harus Diulang, Kemendagri Serahkan Regulasi ke Dispermades agar Tafsir Perbup No 4 Tahun 2020 Direvisi

Ketika ditanyakan soal siapa dan bagaimana mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Rustoyo, Faiq menuturkan, proses PAW saat ini masih berjalan, pada saatnya nanti diumumkan secara terbuka.

Faiq masih menunggu surat keterangan dari KPU Kabupaten Tegal soal perolehan suara dalam Pileg 2019 terutama urutan suara setelah almarhum Rustoyo.

Jika surat KPU sudah ada di tangan, maka bisa diketahui siapakah pengganti antar waktu almarhum Rustoyo sebagai Anggota DPRD Kab Tegal.

“SAbar ya, kami belum tahu masih menunggu surat resmi dari KPU Kabupaten Tegal,” tuturnya.

0 Komentar