Kurikulum Merdeka: Antara Inspeksi dan Supervisi

Kurikulum Merdeka: Antara Inspeksi dan Supervisi
Mir'an, SPd, MA. - Kepala SD Negeri Sawangan, Paninggaran
0 Komentar

Oleh : Mir’an, SPd, MA.

Kepala SD Negeri Sawangan, Paninggaran

DALAM dunia pendidikan di Indonesia, istilah “supervisi” rasanya belum sepopuler istilah “inspeksi”. Sejak zaman penjajahan Belanda sampai sekarang, orang lebih mengenal kata inspeksi ketimbang supervisi.

Pengertian “inspeksi” sebagai warisan pendidikan Belanda, tampaknya lebih dipahami sebagai pengawasan yang bersifat otokratis. Artinya, cenderung mencari-cari kesalahan guru dan kemudian menerapkan sanksi tertentu. Sedangkan supervisi mengandung pengertian yang lebih demokratis.

Dalam penerapannya, supervisi bukan hanya mengawasi apakah para guru atau pegawai sudah menjalankan tugas dengan baik sesuai instruksi atau ketentuan yang telah ditetapkan. Supervisi, di sisi lain, juga berusaha bersama guru-guru, bagaimana cara untuk memperbaiki proses belajar-mengajar.

Baca Juga:Supervisi Administrasi Pendidikan: Pentingnya Kerjasama Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas8 Tips Menghemat BBM untuk Sepeda Motor di Masa Serba Sulitnya Ekonomi

Jadi dalam kegiatan supervisi, guru tidak dipandang sebagai pelaksana pasif. Lebih dari itu, guru diperlakukan sebagai partner kerja yang memiliki ide, pendapat, dan pengalaman yang perlu didengar dan dihargai, serta diikutsertakan dalam upaya-upaya perbaikan mutu pendidikan.

Sesuai pengetahuan dan pengalaman penulis, maka supervisi hendaknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

Pertama, supervisi yang baik mengarahkan perhatiannya pada dasar-dasar pendidikan dan cara-cara belajar serta perkembangannya, dalam pencapaian tujuan umum pendidikan.

Kedua, tujuan supervisi adalah dalam rangka perbaikan dan perkembangan proses belajar- mengajar secara total. Artinya, tujuan supervisi tidak hanya untuk memperbaiki mutu mengajar guru, melainkan juga membina pertumbuhan profesi guru.

Ketiga, supervisi dalam arti luas, sesungguhnya juga mencakup pengadaan fasilitas yang menunjang kelancaran proses belajar-mengajar, peningkatan mutu pengetahuan dan keterampilan guru-guru. Selain itu, pemberian bimbingan dan pembinaan dalam hal implementasi kurikulum, pemilihan dan penggunaan metode mengajar, alat-alat pelajaran, prosedur dan teknik evaluasi pengajaran, dan sebagainya.

Keempat, supervisi berfokus pada ide atau gagasan dan proses, bukan pada seseorang atau sekelompok orang. Semua orang, seperti guru-guru, kepala sekolah, dan pegawai sekolah lainnya, adalah partner kerja, yang sama-sama bertujuan mengembangkan situasi yang memungkinkan terciptanya kegiatan belajar-mengajar yang baik.

Kelima, untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut, peran kepala sekolah sebagai supervisor sangatlah penting. Karena, supervisi adalah kegiatan pengawas kepala sekolah untuk memperbaiki berbagai kondisi, baik fisik maupun non fisik, untuk mencapai proses pembelajaran yang lebih baik.

0 Komentar