Lagi, Polisi Sita Ratusan Petasan Siap Ledak

petasan siap ledak
Polsek Tersono menyita ratusan petasan siap ledak dari rumah warga.
0 Komentar

BATANG – Kepolisian Resor Batang kembali berhasil menyita ratusan petasan siap ledak dari tangan penjual di wilayah Kecamatan Tersono, Minggu (2/4/2023).

Kapolsek Tersono AKP Erdi Nuryawan mengatakan, petugas menyita 415 petasan itu melalui gelaran Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD).

“Iya, ratusan petasan ini merupakan hasil razia dari kegiatan rutin yang ditingkatkan,” ungkap Kapolsek Tersono AKP Erdi Nuryawan saat dihubungi, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:Lalu PlayboySetengah Tiang

Adapun disebutkan Erdi, selain menyita 415 biji petasan siap ledak, pihaknya juga menyita 16 selongsong petasan tanpa obat, dan 18 tali sumbu petasan.

“Razia ini merupakan kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka menciptakan Kamtibmas selama Ramadhan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk,” katanya.

Ditambahkan Erdi, bahwa sasaran operasi adalah pemberantasan penyakit masyarakat dengan menekan peredaran miras, petasan dan narkoba.

“Operasi menyasar di rumah rumah warga yang diduga digunakan untuk menyimpan atau membuat petasan, serta warung yang menjual petasan,” ucapnya.

Hukuman Kurungan Penjara 15 tahun

Sosialisasi larangan penggunaan petasan atau mercon kepada warga pun tengah gencar dilakukan polsek jajaran Polres Batang.

Seperti dilakukan Kapolsek Batang Kota, AKP Akhmad Almunasifi. Menurutnya, larangan penggunaan petasan itu sebagai upaya pencegahan penggunaan petasan saat lebaran.

“Tadi malam, kami bersama Satbinmas menyosialisasikan larangan penggunaan petasan di Kelurahan Proyonanggan Utara dan Karanganyar,” jelasnya, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:Pojokan SriGalian C Ilegal Kembali Marak m di Batang, Penambangan Dilakukan Terang-terangan

Ia menjelaskan, tindakan menyalakan, membuat atau menjual petasan tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau pasal 187 KUHP.

“Kepada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, atau membunyikan petasan, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Ia berharap semua komponen masyarakat dapat bersinergi dalam memelihara dan menjaga kondusivitas kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Kami juga mengajak para orang tua untuk mengawasi perkembangan dan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang negatif,” pungkasnya.

0 Komentar