Laps Pekalongan Usulkan Satu Napi Terima Remisi Natal

remisi
LAPAS - Lapas Kelas IIA Pekalongan mengusulkan satu orang napi menerima remisi Natal 2023.
0 Komentar

KOTA – Lapas Kelas IIA Pekalongan mengusulkan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) untuk menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Natal tahun 2023.

Kalapas Pekalongan Asih Widodo melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Sri Hardono menyebutkan, pada tahun 2023 ini ada 4 napi di Lapas Kelas IIA Pekalongan yang beragama Nasrani.

Namun, hanya satu yang diusulkan menerima remisi. “Dua napi lainnya belum memenuhi syarat, dan satu napi lagi tidak diusulkan menerima remisi karena melanggar tata tertib,” katanya, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:Kasus LGBT Ancam Kota SantriKampanye Pemilu 2024, Semua Parpol Sudah Daftarkan Akun Medsos

Hardono menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, syarat napi untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pemberian remisi ini juga dilakukan secara transparan dan gratis, tanpa dipungut biaya apapun, WBP yang memenuhi persyaratan pasti akan dibantu agar dapat memperoleh hak remisinya.

“Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” harapnya.

Terpisah, berbeda dengan kondisi di Lapas, Karutan Kelas IIA Pekalongan Sastra Irawan menjelaskan, WBP nasrani di Rutan Kelas IIA Pekalongan tidak ada yang mendapatkan remisi Natal Tahun 2023.

Sastra menyebutkan, terdapat 6 tahanan beragama Nasrani yang menghuni Rutan Kelas IIA Pekalongan. Namun, tidak ada satu pun mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Natal tahun ini karena tidak memenuhi syarat.

“Dari keenam tahanan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena belum menjalani masa hukuman minimal 6 bulan,” ungkap Sastra. (way)

0 Komentar