Larangan Jual Gas 3 Kg Memberatkan Pemilik Warung Kelontong

Larangan Jual Gas 3 Kg Memberatkan Pemilik Warung Kelontong
foto : larasati putri/magelang ekspres DILARANG - Wacana larangan penjualan gas elpiji 3 kg berdampak pada beberapa warung kelontong yang kini tak lagi menjual gas bersubsidi itu.
0 Komentar

MAGELANG – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI bakal membatasi penjualan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tingkat pengecer. Dengan demikian, pedagang warung kecil atau kelontong yang selama ini ikut menjual gas elpiji 3 kg sebentar lagi bakal dilarang.

Kebijakan ini tentu saja menimbulkan komentar negatif dari para pemilik warung kelontong di Kota Magelang, Jawa Tengah. Sejumlah pedagang menilai kebijakan itu aneh, bahkan terkesan menjauhkan masyarakat dari gas bersubsidi.

Muhammad Abdulrahman (35), pemilik warung kelontong di Jalan Perintis Kemerdekaan, Magelang Utara, Kota Magelang mengaku baru tahu kabar tentang larangan jual elpiji 3 kg bagi pengecer. Dia cukup kaget, karena sudah beberapa hari belakangan ini dia cukup sulit untuk bisa mendapatkan tabung gas berwarna hijau.

Baca Juga:5.000 Bikers GL Pro Rayakan Satu Dekade AnniversaryDaihatsu Jateng-DIY Targetkan Penjualan 20 Ribu Unit Di 2023

Ia mengaku tidak setuju dengan rencana pemerintah pusat melarang warung kecil atau pengecer menjual elpiji 3 kg. Apalagi, penjualan gas elpiji 3 kg termasuk yang mendominasi penjualan di warung kelontong miliknya.

“Warung kecil seperti punya saya tidak boleh jualan, tapi agen dan penyalur tetap boleh. Itu namanya mematikan usaha kecil,” kata Abdulrohman, saat ditemui wartawan, Senin, 16 Januari 2023.

Seharusnya, kata Abdulrahman, pemerintah memberikan keleluasaan kepada pemilik warung kelontong untuk menjual gas bersubsidi, agar usaha kecil dan sejenisnya tetap bertahan.

“Pedagang eceran dimatikan, sementara usaha besar seperti pangkalan dan agen justru semakin besar. Tidak adil menurut saya,” tuturnya.

Ia bercerita, selama ini warung pengecer gas elpiji 3 kg dijadikan alternatif masyarakat apabila di agen dan penyalur kehabisan stok gas bersubsidi. Namun, dengan adanya aturan pelarangan ini, maka dia memastikan ke depannya masyarakat akan sulit mendapatkan gas elpiji bersubsidi tersebut.

“Terus terang kebijakan ini seolah-olah ingin menjauhkan masyarakat mendapatkan salah satu kebutuhan pokoknya, berupa gas bersubsidi,” katanya.

Untuk sekarang, memang masyarakat yang tidak kebagian mendapatkan gas elpiji 3 kg di pangkalan atau agen bisa lari ke warung-warung kecil. Namun ketika aturan baru tersebut berlaku, maka masyarakat dipaksa untuk membeli gas elpiji nonsubsidi yang harganya terpaut mahal.

0 Komentar