Larangan Jual Gas 3 Kg Memberatkan Pemilik Warung Kelontong

Larangan Jual Gas 3 Kg Memberatkan Pemilik Warung Kelontong
foto : larasati putri/magelang ekspres DILARANG - Wacana larangan penjualan gas elpiji 3 kg berdampak pada beberapa warung kelontong yang kini tak lagi menjual gas bersubsidi itu.
0 Komentar

Dia menyebutkan harga gas elpiji ukuran 8,5 kg sebesar Rp115.000, sedangkan ukuran 12 kg dijual dengan harga Rp220.000.

“Masyarakat mulai digiring agar membeli gas elpiji nonsubsidi yang harganya berlipat-lipat lebih mahal,” ucapnya.

Ia berharap, kebijakan itu diurungkan pemerintah. Dengan begitu, warung kecil masih bisa bertahan dan pembeli pun tidak kesulitan untuk mendapatkan salah satu kebutuhan pokok tersebut.

Baca Juga:5.000 Bikers GL Pro Rayakan Satu Dekade AnniversaryDaihatsu Jateng-DIY Targetkan Penjualan 20 Ribu Unit Di 2023

“Pedagang kan cuman membantu melayani masyarakat, menyediakan kebutuhan mereka, kadang konsumen kesusahan cari gas kesana kemari,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadi menegaskan, upaya pelarangan warung pengecer jualan LPG 3 kg ini semata demi penerimaan subsidi tepat sasaran. Di satu sisi, pemerintah juga sedang berupaya menambah jumlah agen penyalur resmi LPG.

“Tahun 2022 Pertamina membuat 22.000 penyalur baru di seluruh Indonesia. Jumlah ini akan terus ditambah, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap gas bersubsidi,” katanya. (mg4)

0 Komentar