BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Beri Layanan Prima kepada Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 BPS Kabupaten Pekalongan yang Alami Kecelakaan Kerja

layanan prima
Layanan Prima BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta ditunjukkan melalui kunjungan langsung ke rumah sakit tempat perawatan.(foto/istimewa)
0 Komentar

Dalam hal ini, Pemberi Kerja memang wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya. Termasuk pekerja sensus yang notabene pekerja kontrak sebagai Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Pemberi Kerja, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Pihaknya kemudian juga mengapresiasi perusahaan yang telah patuh mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Apresiasi juga diberikan kepada PLKK yang sigap dalam penanganan korban kecelakaan kerja.

Baca Juga:TPQ Plus Cahaya Hati Gelar Wisuda TPQ ke-10 dan Wisuda Amsilati PerdanaJasa Raharja Catat Kinerja Keuangan Stabil di Tahun 2022, Rasio Solvabilitas Meningkat

BPJS Ketenagakerjaan sendiri akan terus berupaya meningkatkan dan memperluas layanan primakepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja di Wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan Raya.

“Kami berharap, musibah yang terjadi ini menjadikan para pekerja sadar, bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan seluruh para pekerja. Sehingga para pekerja bisa tenang dan tidak khawatir dalam melaksanakan tugasnya,” tandasnya.(nul)

Laman:

1 2
0 Komentar