JAKARTA, Radarpekalongan.id – Anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) berinisial Letda Caj GER yang dilaporkan mengalami tindak pelecehan pemerkosaan oleh oknum perwira Paspampres berinisial Mayor BF, ternyata adalah gadis (mojang) kelahiran Bandung. Umurnya baru menginjak 23 tahun yang lahir pada 14 September 1999. Ia pun tercatat belum menikah.Sebelum mencuat kasus laporan pemerkosaan itu, Letda Caj GER sempat aktif di media sosial baik Facebook atau Instagram.Letda Caj GER kerap memposting aktivitasnya sebelum masuk Akademi Militer (Akmil) TNI AD. Dari media sosialnya diketahui jika Letda GER merupakan alumni SMAN 8 Bandung.Kowad cantik ini juga tercatat sebagai abituren atau alumni Akmil TNI AD 2021 Askara Dita yang dilantik Presiden Joko Widodo di Halaman Istana Merdeka pada 13 Juli 2021.Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan temuan baru kasus dugaan pemerkosaan perwira Paspampres terhadap perwira pertama Kowad (Korps Wanita AD) di Hotel Jimbaran Bali saat pengamanan KTT G20 pada November 2022 lalu.Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta Mayor BF dan Letda Caj GER melakukannya atas dasar suka sama suka.“Jadi dari hasil pemeriksaan terbaru kasus ini bukan pemerkosaan. Melainkan suka sama suka. Ii tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka. Bahkan sudah dilakukan beberapa kali. Jadi itu bukan pemerkosaan. Kini keduanya sudah menjadi tersangka,” ungkap Jenderal Andika Perkasa kepada awak media.Karena bukan pemerkosaan, maka pasal yang disangkakan kepada Mayor BF berubah. Awalnya, Mayor BF dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, kemudian diubah jadi pasal 281 tentang asusila.Selain Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga dijerat pasal yang sama. Keduanya kini juga sudah ditahan. Andika memastikan Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga akan dipecat sebagai anggota TNI. “Terkait aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, maka konsekuensinya jika terbukti bersalah, maka hukumannya adalah pemecatan dari dinas militer serta hukuman pidana,” pungkas Andika.(dur/disway.id)