Lukman Lakukan Kekerasan kepada Istri karena Disindir Pulang Kesiangan

Kekerasan kepada Istri
0 Komentar

LA alias Lukman (55) warga Tegalsuruh Desa Kalijambe Kec. Sragi Kab. Pekalongan diamankan Polisi karena melakukan kekerasan kepada istrinya DK (35).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/01) sekitar pukul 08.00 wib di sebuah rumah yang beralamat Perum Mutiara Blok C2 Desa Kalijambe Kec. Sragi Kab. Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti menjelaskan kejadian berawal ketika pelaku (Lukman) pulang ke Perum Mutiara Blok C2 Desa Kalijambe Kec. Sragi Kab. Pekalongan.

Baca Juga:Dinhub Kabupaten Pekalongan dan PKTJ Kota Tegal Adakan Diklat Juru Parkir BerkelanjutanPolres Pekalongan Ungkap 2 Kasus Pencurian dan Pemerasan

“Saat itu, DK menyuruh anak-anaknya untuk mandi dan berangkat ke sekolah, hal itu ia katakan dengan niat menyindir Lukman karena pulang kesiangan, sementara sepeda motor juga dibawa oleh Lukman, sehingga anak-anaknya tidak sekolah,” ujarnya.

Karena tidak sadar kalau Lukman disindir, DK kemudian memukul stik tripod handphone di bagian punggung Lukman. Seketika itu juga, Lukman langsung membalas memukul kepala DK dengan tangan kanannya.

DK yang terkena pukulan segera merangkul salah satu kaki Lukman agar dia duduk, sambil bicara “ojo mloro aku terus” (jangan nyakitin aku terus).

Lukman kemudian mendorong kening DK hingga terjatuh dan terkena lantai. Selanjutnya, Dk membalas menggigit dan mencubit kaki Lukman.

“Lukman yang sudah naik pitam kemudian membenturkan kepala DK ke tembok dan lantai. Lukman juga memukul dagu Dk hingga posisinya setengah sadar,” imbuh Ipda Suwarti.

“Saat itu, DK sempat mendengar Lukman berbicara “aku iso nglumpuhke kue” (saya bisa ngelumpuhin kamu),” lanjutnya.

Dikatakan PS. Kasi Humas, pada Senin (5/6/2023) petugas yang mendapat informasi keberadaan pelaku, segera melakukan penangkapan di Desa kesesi Kec. Kesesi Kab. Pekalongan dan diamankan ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Atlet Karate Kabupaten Pekalongan Raih Medali Perunggu di Kejuaraan Gadjah Mada Open Championship 2023Penerapan Sikap Moderat Di Kalangan Mahasiswa Zaman Sekarang

Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

0 Komentar