Manajemen Karier Mendorong Peningkatan Profesionalitas ASN

Manajemen Karier Mendorong Peningkatan Profesionalitas ASN
Analis Kebijakan Ahli Madya, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Agustinus Sulistyo dalam webinar bertajuk ‘Arah dan Strategi Pengembangan Kompetensi’, pada Selasa (20/12). (Foto Humas Kemdikbudristek)
0 Komentar

Jakarta, radarpekalongan.id – Manajemen Karier sangat dibutuhkan dalam lingkungan kerja dimana saja, termasuk di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Karena bisa mendorong peningkatan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demikian diutarakan Analis Kebijakan Ahli Madya, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Agustinus Sulistyo dalam webinar bertajuk ‘Arah dan Strategi Pengembangan Kompetensi’, pada Selasa (20/12).

Disampaikan, bahwa Manajemen Karier pada prinsipnya adalah memelihara, mengembangkan kompetensi sejak lahir hingga pensiun sebagai ASN. “Dengan manajemen karier yang jelas, kita akan tahu pasti arah kompetensi dan kinerja dengan mendorong peningkatan profesionalitas PNS,” ujarnya.

Baca Juga:Indikator Core Aparatur Sipil Negara adalah KompetenWiyata Kinarya Merdeka Belajar Untuk Meningkatkan Kinerja ASN

Agustinus menjelaskan terdapat beberapa tahapan manajemen karier. Pertama, pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Kedua, upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Ketiga, pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antarposisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.

Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, urai Agus, ada tiga tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

“Perencanaan yaitu mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan orang dan individu. Pelaksanaan yaitu mengeksekusi hasil perencanaan pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tahapan yang direncanakan. Sementara itu, evaluasi adalah mengidentifikasi pelaksanaan pengembangan kompetensi sesuai dengan perencanaan, memberikan feedback dan tindaklanjutnya,” jelas Agustinus. (*)

0 Komentar